Negara Siapkan “Hak Dilupakan”, Pigai: Teknologi Tak Boleh Membunuh Martabat Manusia

Jakarta, MI – Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, melontarkan peringatan keras soal ancaman teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) terhadap kebebasan serta martabat manusia. Di tengah ledakan penggunaan internet dan media sosial, pemerintah kini menyiapkan dua instrumen hukum baru: Neurorights dan Right to be Forgotten.
Pigai sapaannya menilai manusia saat ini tidak lagi sekadar menggunakan teknologi, tetapi mulai “dikuasai” teknologi. Ia menyoroti tingginya intensitas penggunaan internet masyarakat Indonesia yang mencapai lebih dari 7 jam per hari, bahkan bisa menembus 8 jam 36 menit berdasarkan data Kemenkominfo.
“Manusia menciptakan teknologi dan sebaliknya teknologi memberi manfaat positif sekaligus sedang mengancam kehidupan,” kata Pigai kepada Monitorindonesoa.com, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, derasnya arus digital telah mengubah pola hidup manusia secara ekstrem. Kedekatan emosional dalam keluarga perlahan digeser oleh relasi semu melalui gawai dan media sosial. Pigai bahkan mengutip ramalan George Orwell tentang pengawasan massal dan manipulasi informasi yang kini dinilai mulai terasa nyata di era AI.
Pigai menyebut perkembangan teknologi saat ini sudah memasuki fase paling berbahaya: teknologi yang tidak hanya membantu fisik manusia, tetapi mulai mengendalikan pikiran dan kognisi manusia melalui AI, machine learning, hingga neuroteknologi.
Karena itu, Kementerian HAM tengah menyiapkan Neuro-rights Law, yakni konsep hukum HAM progresif untuk melindungi otak dan privasi mental manusia dari penyalahgunaan teknologi.
“Teknologi pembacaan otak seperti MRI, fMRI, EEG hingga antarmuka otak-komputer semakin mampu membaca, merekam bahkan memanipulasi aktivitas mental manusia,” tegas Pigai.
Menurutnya, regulasi ini penting agar kecanggihan teknologi tidak berubah menjadi alat kontrol terhadap kehendak bebas manusia. Beberapa negara disebut sudah mulai mengadopsi konsep neurorights sebagai hak asasi manusia generasi baru.
Tak hanya itu, Pigai juga menyoroti brutalnya dampak jejak digital terhadap kehidupan seseorang. Ia menilai banyak orang “dihukum publik” meski secara hukum tidak terbukti bersalah.
Untuk itu, pemerintah akan memasukkan pasal khusus mengenai Right to be Forgotten atau “hak untuk dilupakan” dalam revisi Undang-Undang HAM.
“Teknologi telah mengintimidasi manusia, mendiskreditkan martabat manusia, melakukan penyiksaan verbal bahkan mengganggu eksistensi manusia dalam masyarakat,” katanya.
Melalui aturan tersebut, seseorang yang pernah diberitakan terlibat kasus hukum namun dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dapat meminta penghapusan jejak digitalnya.
Pigai menegaskan mekanisme penghapusan tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui putusan pengadilan. Pengelola media maupun platform digital nantinya dapat diperintahkan menghapus konten yang merusak nama baik seseorang setelah terbukti tidak bersalah secara hukum.
Menurut Pigai, aturan yang ada dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi belum cukup kuat menjawab persoalan serius di era digital. Karena itu, pendekatan berbasis HAM dinilai lebih kokoh untuk melindungi harkat dan martabat manusia.
“Kedua aspek yang mengancam harkat dan martabat manusia ini akan hadir dalam sistem hukum kita sehingga bermanfaat untuk semua. Hak Asasi Manusia untuk semua,” tutup Pigai.
Topik:
