Polri Batal di Bawah Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden

Jakarta, MI - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan, timnya sepakat untuk tidak memasukkan usulan pembentukan Kementerian Keamanan dalam berkas rekomendasi. Keputusan ini diambil karena para anggota komisi belum mencapai kesepakatan terkait wacana menempatkan Polri di bawah kementerian.
Meski begitu, Presiden Prabowo Subianto sempat menanyakan perkembangan usulan tersebut. Menurut Jimly, komisi kemudian menjelaskan alasan di balik pembatalannya.
"Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tadi Presiden [Prabowo] juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak. Maka ya sudah kita tidak usulkan itu," jelas Jimly dalam konferensi pers, dikutip Rabu (6/5/2026).
Sementara itu, anggota komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pandangan kepada Presiden terkait kedudukan Polri. Ia menegaskan, Polri akan tetap berada langsung di bawah Presiden, tanpa membentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian.
"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, tetapi Polri tetap langsung berada di bawah Presiden," kata Yusril.
Perlu diketahui, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan sejumlah usulan dan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam dokumen tersebut, terdapat enam poin utama yang diajukan untuk mendorong reformasi Polri, lembaga yang menjadi sorotan luas setelah aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
Topik:
