Ribuan Buruh Geruduk Kemnaker Hari Ini

Jakarta, MI - Aksi demonstrasi buruh akan digelar di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (7/5/2026). Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh rencananya mulai menggelar aksi sejak pukul 10.00 WIB.
Dalam keterangannya, KSPI menyebut aksi akan dipimpin langsung oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
"Aksi ini akan dipimpin langsung Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dengan tuntutan utama Cabut Permenaker No 7 Tahun 2026 terkait Alih Daya (Outsourcing)," kata KSPI, Rabu (6/5/2026).
Tak hanya di Jakarta, aksi serupa juga akan dilakukan secara serentak di sejumlah kota, di antaranya Semarang, Surabaya, Bandung, Serang, Medan, dan Batam.
Said Iqbal menilai Permenaker tersebut perlu segera direvisi karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tak menjawab persoalan nyata yang dihadapi buruh di lapangan.
Menurutnya, aksi ini juga menjadi respons atas pidato Presiden RI Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas pada 1 Mei 2026 lalu, yang sempat menyinggung persoalan outsourcing.
“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dan FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia)," ujar Said dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).
"Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh,” ucapnya.
KSPI menilai aturan tersebut memiliki sejumlah persoalan mendasar dari sisi substansi. Said Iqbal menjelaskan, pertama, tak ada ketegasan soal jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga outsourcing. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, secara jelas diatur bahwa pekerjaan inti atau proses produksi langsung tak boleh dialihdayakan.
Namun, kata dia, ketentuan itu dihilangkan sehingga membuka celah hukum. “Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas," tuturnya.
Kedua, KSPI menyoroti masuknya frasa "layanan penunjang operasional" yang dinilai sangat multitafsir. Mereka menilai, istilah ini bisa digunakan untuk melegitimasi outsourcing pada hampir semua jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan inti.
"Definisi layanan penunjang operasional ini sangat kabur. Bisa saja teller bank atau pekerjaan inti lainnya dikategorikan sebagai penunjang. Ini membuka ruang penyalahgunaan," jelas Said.
KSPI juga mengkritik perluasan sektor outsourcing hingga ke bidang ketenagalistrikan. Mereka menilai kebijakan tersebut berisiko besar, terutama bagi pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena berpotensi melegalkan praktik pekerjaan alih daya secara masif di sektor strategis.
Ketiga, Said menyoroti aspek penegakan hukum dalam aturan tersebut yang dinilai belum memberikan efek jera. Menurut KSPI, sanksi administratif seperti peringatan tidak efektif menghentikan pelanggaran.
“Kalau hanya sanksi administratif, tidak ada efek jera. Berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana jika terjadi pelanggaran, hubungan kerja otomatis beralih menjadi hubungan kerja tetap dengan pemberi kerja. Itu bentuk perlindungan nyata," ungkap Said.
Keempat, KSPI juga menilai penerbitan Permenaker ini terkesan sebagai langkah simbolis yang tak menyelesaikan persoalan mendasar. Said bahkan menyebut aturan tersebut seolah dianggap sebagai “hadiah” untuk buruh, padahal tidak memberikan perlindungan substansial.
“Tidak ada kado. Ini kewajiban negara melindungi buruh, bukan sekadar simbol atau formalitas,” pungkasnya.
Topik:
