BREAKINGNEWS

Uji Coba Penertiban Truk ODOL Dimulai 1 Juni 2026

Uji Coba Penertiban Truk ODOL Dimulai 1 Juni 2026
Penertiban Truk ODOL Mulai Diuji Coba 1 Juni 2026 (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memulai uji coba penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 1 Juni 2026. Langkah ini akan dilakukan dengan memperkuat sistem pengawasan, prasarana, dan regulasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan bahwa penanganan kendaraan ODOL tidak lagi bisa mengandalkan cara pengawasan konvensional. Menurutnya, dibutuhkan sistem dan aplikasi yang lebih presisi dan transparan.

"Kami membuat quick win atau percepatan untuk pengawasan, ada tiga variabelnya," kata Aan dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026). 

Ia menjelaskan, salah satu fokus utama adalah pembangunan sistem berbasis IT yang mampu melakukan pengawasan secara objektif, presisi, dan 24 jam. Dengan sistem ini, proses pengawasan diharapkan menjadi lebih transparan sekaligus mengurangi kontak langsung antara pengemudi dengan petugas. 

Selain itu, penguatan pengawasan berbasis teknologi juga ditujukan untuk menekan potensi praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini masih dikhawatirkan terjadi. Masyarakat pun nantinya dapat melaporkan jika masih menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengawasan angkutan barang.

Selain memperkuat sistem pengawasan, Aan menjelaskan bahwa variabel lain dalam quick win adalah penguatan prasarana. Ditjen Hubdat akan mengoptimalkan titik-titik penimbangan angkutan barang, baik di UPPKB maupun di ruas jalan tol yang sudah dilengkapi teknologi Weight In Motion (WIM) dan Jembatan Timbang Online (JTO) yang terintegrasi dengan sistem ETLE atau sistem pengawasan digital.

"Pengawasan perlu dilakukan sejak awal titik pemuatan barang termasuk di kawasan industri, jadi kendaraan yang menuju jalan umum diharapkan sudah memenuhi ketentuan muatan dan dimensi," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Aan menambahkan, variabel ketiga dalam percepatan ini adalah harmonisasi regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) agar pengawasan dan penegakan hukum praktik ODOL dipahami dengan persepsi yang sama mulai dari proses deteksi pelanggaran, validasi data, pengiriman surat konfirmasi, hingga proses penilangan atau penegakan hukumnya. 

Saat ini, proses revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga tengah berlangsung. Perubahan aturan ini diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum yang lebih adil dan menyesuaikan dengan ekosistem angkutan barang saat ini. 

"Regulasi dan SOP ini penting agar memberikan pemahaman kepada rekan-rekan bahwa penanganan Over Dimension Over Load ini harus satu persepsi. Sehingga tidak merugikan pihak manapun dan sistemnya harus berkeadilan," pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Uji Coba Penertiban Truk ODOL Dimulai 1 Juni 2026 | Monitor Indonesia