78 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Jakarta, MI - Sejumlah pemerintah daerah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah karena mengalami kesulitan dalam membayar gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kondisi ini terlihat dari banyaknya daerah yang meminta keringanan atau relaksasi pembiayaan.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur penataan tenaga non-ASN. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan penghapusan tenaga honorer atau non-ASN di seluruh instansi pemerintah, dengan pelaksanaan yang semula dijadwalkan pada 2024 namun diundur menjadi 2027.
Sebagai bagian dari kebijakan transisi, pemerintah juga menetapkan skema PPPK paruh waktu bagi guru non-ASN yang belum lulus seleksi PPPK agar tetap dapat mengajar. Dalam skema ini, pembayaran gaji ditanggung oleh pemerintah daerah.
Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa beberapa daerah masih mampu membayar, tetapi sebagian lainnya mulai kesulitan menanggung beban tersebut.
"Nah sebagian pemerintah daerah itu mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan," ungkap Abdul Mu'ti di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Rabu (6/5/2026).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendikdasmen turut membantu menanggung gaji guru non-ASN di sejumlah daerah. Namun, Abdul Mu’ti mengatakan, semakin banyak daerah yang mengajukan ketidakmampuan.
"Sekarang banyak sekali yang memang mengajukan dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait guru-guru PPPK paruh waktu," ujarnya.
Pada dasarnya, gaji guru PPPK paruh waktu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD. Namun, melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6/2026 diberikan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga pendidik yang diangkat PPPK paruh waktu melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) hanya pada tahun 2026 ini. .
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa sudah ada 78 daerah, terdiri dari kabupaten, kota, dan provinsi, yang mendapatkan relaksasi karena kesulitan membayar honor guru PPPK paruh waktu di sekolah negeri.
"Ini hanya di sekolah negeri, data yang masuk, yang sudah disetujui ada 78 kabupaten, kota, dan provinsi," ucap Gogot.
Sementara itu, nasib guru non-ASN masih menyisakan ketidakpastian. Berdasarkan UU ASN, status PPPK paruh waktu hanya dijamin hingga 31 Desember 2026, dan hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai hal ini.
"Bisa ditanyakan ke Bu Menpanrb saja," kata Abdul Mu'ti, saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kelanjutan status guru PPPK paruh waktu.
Meski begitu, ia memberi sinyal kemungkinan perubahan skema pengangkatan guru di tahun depan.
"Ya sementara kita buat keputusan sampai 31 Desember, setelah itu kita belum tahu nanti ditunggu lagi, karena kemungkinan akan ada perubahan dalam skema penangkatan guru di tahun 2027. Skemanya mungkin akan berubah," tutupnya.
Topik:
