Nasib PPPK Dibahas Tiga Menteri, Mendagri Tito Ungkap Hasil Rakor

Jakarta, MI - Tiga menteri menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas kondisi fiskal daerah, yang berkaitan dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rakor tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pertemuan berlangsung di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026), sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI dan menjadi forum sinkronisasi kebijakan tiga kementerian dalam mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan tersebut menetapkan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan mulai diberlakukan pada 2027.
Namun, sejumlah pemerintah daerah diketahui masih memiliki porsi belanja pegawai di atas batas tersebut, sehingga menghadapi tekanan dalam penganggaran, termasuk untuk pembayaran gaji PPPK. Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada penyesuaian hingga potensi pengurangan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK.
Berdasarkan keterangan pers Puspen Kemendagri, rakor tiga menteri tersebut digelar untuk memastikan penataan sumber daya aparatur pemerintah daerah (pemda) berjalan selaras dengan kapasitas fiskal daerah, kebutuhan organisasi pemerintahan, serta jaminan kepastian kerja bagi PPPK di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu Men-PAN dan juga kepada Pak Menteri Keuangan yang rapat tadi sangat produktif dan solutif,” kata Mendagri Tito kepada awak media seusai rapat tersebut.
Tito juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menerima berbagai dinamika di daerah terkait kekhawatiran implementasi ketentuan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Dalam aturan tersebut, porsi belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari APBD dan akan berlaku pada 2027 mendatang.
Menanggapi hal itu, Tito menegaskan bahwa rapat tersebut menghasilkan sejumlah solusi. Salah satunya mengenai masa transisi penerapan batas maksimal 30 persen yang akan diperpanjang dan diatur dalam revisi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kita (pemerintah) menggunakan Undang-Undang APBN itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Nah, kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Undang-Undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya kepala daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tito mengatakan bahwa daerah yang memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen berpotensi mengalami tekanan pada realisasi belanja untuk masyarakat.
Untuk mengantisipasi hal itu, ia menyebut pemerintah melalui Menkeu Purbaya akan merancang program yang melibatkan komunitas usaha di daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga perputaran ekonomi di daerah tetap berjalan dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Jadi ini juga akan menenangkan Masyarakat. Artinya meskipun belanja pegawai tinggi, tetapi kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap jalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Saya kira ini bisa solusi yang sangat bagus kali ini. Terima kasih Bapak Menkeu, Ibu MenPAN,” tutur Tito Karnavian.
Topik:
