DPR Dorong Aturan Turunan UU PPRT Segera Rampung Tahun Ini
.webp)
Jakarta, MI - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dinilai menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum dan perlindungan hak pekerja di Indonesia. Setelah menunggu selama lebih dari dua dekade, pekerja rumah tangga akhirnya mendapatkan payung hukum yang memberikan kepastian hak, perlindungan, dan pengakuan dari negara.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Habib Syarief Muhammad menyebut pengesahan UU PPRT sebagai momentum bersejarah bagi kemanusiaan, keadilan sosial, sekaligus perkembangan hukum nasional.
Menurut legislator asal Dapil Jawa Barat I itu, UU PPRT menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pengakuan yuridis terhadap harkat, martabat, serta hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini belum memperoleh perlindungan hukum secara memadai.
Ia menegaskan, UU PPRT tidak hanya mengatur relasi kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, tetapi juga menjadi implementasi nilai-nilai Pancasila, terutama sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan peradaban hukum Indonesia. Setelah penantian panjang, negara akhirnya hadir memberikan pengakuan hukum terhadap para pekerja rumah tangga. Ini bukan hanya soal relasi kerja, tetapi tentang penghormatan terhadap martabat manusia,” ujar Habib Syarief Muhammad, Jumat (8/5/2026).
Habib juga mengingatkan masyarakat agar memahami keberadaan UU PPRT sebagai instrumen perlindungan yang memberi kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja. Dengan begitu, hubungan kerja dapat berjalan lebih harmonis dan berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan UU PPRT, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga regulasi teknis lainnya agar implementasi undang-undang tersebut berjalan efektif.
“Tanpa aturan turunan, undang-undang ini akan sulit diimplementasikan secara optimal. Karena itu, kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini, sehingga manfaat UU PPRT dapat segera dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Menurut Habib, masih ada waktu sekitar tujuh bulan untuk merampungkan seluruh regulasi pelaksana. DPR, khususnya Baleg, akan terus mengawal proses penyusunan aturan tersebut agar semangat perlindungan dalam UU PPRT benar-benar diwujudkan secara nyata.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Pengesahan itu mengakhiri penantian selama 22 tahun demi menghadirkan kepastian hukum dan jaminan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Topik:
