BREAKINGNEWS

Kemendagri: Tak Perlu Serahkan KTP saat Check In Hotel, Bisa Pakai Identitas Lain

Kemendagri: Tak Perlu Serahkan KTP saat Check In Hotel, Bisa Pakai Identitas Lain
Kemendagri menyarankan tidak menyerahkan KTP elektronik saat check in hotel atau mengurus administrasi rumah sakit (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa masyarakat tidak selalu wajib menyerahkan KTP elektronik saat check in hotel maupun mengurus administrasi di rumah sakit. Alternatif identitas lain tetap bisa digunakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menyebut, sejumlah tempat layanan seperti hotel maupun rumah sakit umumnya tetap menerima identitas lain selama memuat informasi dasar seperti nama dan foto.

“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel kah, mau katakanlah check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” kata Teguh, dikutip Kamis (7/5/2026). 

“Karena mereka perlu foto, nama, gitu. Ini seperti itu, jadi mungkin bisa dilakukan seperti itu,” sambungnya. 

Teguh menjelaskan, KTP elektronik sudah dilengkapi chip, sehingga bisa terbaca secara digital.

Meski demikian, di lapangan masih banyak kantor layanan publik yang meminta fotokopi KTP elektronik untuk keperluan administrasi tertentu. 

Praktik ini dinilai belum sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” tutur Teguh.

Ia menilai, sejumlah regulasi di berbagai instansi juga masih mensyaratkan fotokopi KTP, sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang agar lebih selaras dengan perkembangan sistem digital saat ini. Di sisi lain, belum semua instansi terhubung dengan sistem verifikasi dan pemanfaatan data Dukcapil secara elektronik.

“Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,” tegasnya.

Teguh menyambut baik langkah pemerintah yang telah membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital, yang saat ini juga tengah membahas persoalan tersebut.

Ia mengimbau lembaga pengguna data, khususnya yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi, untuk mulai beralih ke sistem verifikasi kependudukan berbasis elektronik. Beberapa di antaranya melalui card reader, web service, web portal, face recognition, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Sementara untuk layanan dengan kebutuhan verifikasi rendah, ia menilai cukup dengan mencocokkan nama dan foto pada identitas tanpa harus meminta fotokopi KTP.

“Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP,” ucapnya.

Teguh juga mengingatkan bahwa penyimpanan fotokopi KTP berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi apabila tidak didukung sistem keamanan yang memadai. Oleh karena itu, Dukcapil terus mendorong integrasi dan interoperabilitas data antarlembaga, agar akses data kependudukan tidak lagi bergantung pada dokumen fisik seperti fotokopi KTP.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Kemendagri: Tak Perlu Serahkan KTP saat Check In Hotel | Monitor Indonesia