Kematian dr Mytha di Jambi Disorot, Rieke Diah Pitaloka Desak Reformasi Program Internship Dokter

Jakarta, MI - Kematian dokter muda peserta program internship di Jambi kembali memantik perhatian publik. Peristiwa yang menimpa dr. Mytha Aprilia Azmy saat menjalankan tugas di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal dinilai menjadi sinyal serius bahwa tata kelola program internship kedokteran di Indonesia perlu segera dibenahi secara menyeluruh.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan duka mendalam atas wafatnya dr. Mytha bersama tiga dokter peserta internship lainnya. Menurutnya, tragedi tersebut tidak bisa dianggap sekadar musibah biasa, melainkan alarm keras bagi negara untuk memperbaiki sistem program internship dokter muda di Indonesia.
“Saya menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya dr. Mytha dan tiga dokter peserta Program Internsip lainnya di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi. Tragedi ini tidak boleh dipandang sekadar musibah individual, tetapi harus menjadi alarm keras bagi negara atas carut marut tata kelola Program Internsip Kedokteran di Indonesia,” ujar Rieke dalam keterangannya,Sabtu(9/5/2026)
Ia menilai para dokter muda kerap dihadapkan pada tekanan kerja berlebihan, jam kerja panjang, perlindungan yang minim, hingga lemahnya supervisi medis. Kondisi itu, kata dia, tidak boleh terus dibiarkan hanya demi menutupi kekurangan tenaga kesehatan di daerah.
“Kita tidak boleh membiarkan dokter muda yang mengambil program internsip bekerja dalam tekanan ekstrem, jam kerja berlebihan, minim perlindungan, ketidakjelasan tanggung jawab medis, dan lemahnya supervisi hanya untuk menutup kekurangan tenaga kesehatan di daerah,” lanjutnya.
Politikus Fraksi PDIP itu menegaskan bahwa dokter internship bukan tenaga kerja murah yang bisa bekerja tanpa perlindungan hukum maupun jaminan kemanusiaan. Banyaknya kasus kematian dokter muda dalam program tersebut, menurut Rieke, sudah menyangkut hak hidup yang wajib dilindungi negara.
“Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan di bidang hak asasi manusia, saya memandang persoalan ini menyangkut perlindungan hak hidup, hak atas rasa aman, hak atas kesehatan, dan hak atas kondisi kerja yang manusiawi bagi peserta internsip,” katanya.
Rieke juga menilai persoalan internship dokter tidak cukup diselesaikan melalui aturan internal Kementerian Kesehatan. Ia mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Program Internship Kedokteran agar kebijakannya mengikat lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Menurutnya, program internship berkaitan langsung dengan banyak institusi, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PAN-RB, Bappenas, pemerintah daerah, rumah sakit daerah, hingga BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena itu, instrumen hukumnya harus berada pada level kebijakan nasional yang mengikat lintas sektor dan lintas daerah, yaitu: Peraturan Presiden Tentang Tata Kelola Program Internsip Kedokteran, bukan sekadar Permenkes yang sifatnya sektoral internal,” ucapnya.
Ia pun meminta pemerintah mengatur secara tegas soal perlindungan HAM peserta internship, pembatasan jam kerja dan shift, keselamatan kerja, perlindungan kesehatan mental, standar supervisi dokter pendamping, jaminan sosial, hingga pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah.
“Program internsip menyangkut masa depan pelayanan kesehatan rakyat Indonesia. Jika negara gagal melindungi dokter mudanya hari ini, maka negara sedang mempertaruhkan masa depan hak dasar kesehatan warga negara, ketahanan kesehatan nasional, bahkan kedaulatan Indonesia di sektor kesehatan,” tegas Rieke.
Ia berharap tragedi yang menimpa dr. Mytha Aprilia Azmy dan tiga dokter internship lainnya menjadi titik balik reformasi nasional tata kelola program internship kedokteran di Indonesia.
Topik:
