BREAKINGNEWS

Penggerebekan Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Penggerebekan Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026) (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online internasional. Penangkapan dilakukan di lokasi perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara," ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/5/2026). Saat ditangkap, para pelaku tengah menjalankan operasional perjudian online. Hingga kini, pemeriksaan terhadap ratusan WNA tersebut masih berlangsung.

Dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 228 berasal dari Vietnam, 57 dari China, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, lima dari Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.

Wira menjelaskan, para WNA tersebut memiliki peran masing-masing dan menjadikan judi online sebagai mata pencaharian. 

"Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," ucapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, mulai dari brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, dan uang tunai berbagai mata uang asing. 

Penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan situs internet yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online. Menurut Wira, situs-situs tersebut memakai kombinasi karakter tertentu serta variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Penggerebekan Markas Judi Online di Hayam Wuruk | Monitor Indonesia