BREAKINGNEWS

DPR Usul Semua Guru Berstatus PNS, PPPK Dihapus

DPR Usul Semua Guru Berstatus PNS, PPPK Dihapus
Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta Presiden Prabowo Subianto menghapus perbedaan status di kalangan guru. Ia mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Lalu, persoalan besar dalam tata kelola pendidikan saat ini adalah adanya “kastanisasi” guru yang dinilai dapat menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian karier. 

"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," kata Lalu dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Ia menilai penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan membuat sistem pendidikan lebih tertata dan terintegrasi. Dengan begitu, pemerintah pusat bisa mengambil peran penuh dalam proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," jelasnya.

Ia berharap, langkah penghapusan klasterisasi guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

"Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru," ujarnya.

Lalu juga mendesak Kementerian PANRB, BKN, dan Kemendikdasmen untuk memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan persoalan guru honorer. Menurutnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN atau honorer hanya menjadi langkah sementara untuk mengatasi masalah tenaga pendidik di Indonesia.

"Kemenpan RB, BKN dan Kemendikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi non-ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria," ungkapnya.

Ia mengakui mengamini bila surat edaran tersebut memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan sekaligus membayarkan gaji guru honorer yang telah terdata di sekolah negeri, dengan masa penugasan hingga 31 Desember 2026.

Meski demikian, Lalu mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada solusi jangka pendek semata. Ia meminta evaluasi menyeluruh segera dilakukan untuk memetakan kebutuhan guru secara nasional agar persoalan kekurangan dan status tenaga pendidik bisa diselesaikan secara permanen.

"Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik," pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

DPR Usul Semua Guru Berstatus PNS, PPPK Dihapus | Monitor Indonesia