Jakarta, MI - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melarang pemutaran film Pesta Babi di Ternate. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin dalam UUD 1945.
Koalisi itu terdiri dari Centra Initiative, IMPARSIAL, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), dan HRWG.
Dalam pernyataannya, koalisi menilai TNI telah melampaui kewenangannya sebagai institusi pertahanan dengan ikut mencampuri urusan sipil, terlebih terkait kegiatan seni dan budaya yang dinilai sah secara hukum.
Mereka juga menyoroti semakin menyempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil akibat tindakan pelarangan tersebut. Menurut koalisi, pelarangan ini merupakan bentuk nyata terlalu merangseknya TNI dalam kehidupan sipil.
Koalisi menegaskan bahwa film merupakan bagian dari karya seni dan budaya yang secara normatif dijamin konstitusi dan UU HAM, serta kebebasan berekspresi yang dilindungi. Oleh karena itu, masyarakat berhak untuk mengetahui dan menyaksikan hasil suatu karya seni itu.
"Pasal 28F UUD 1945 menjamin setiap orang untuk mencari, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi, termasuk ekspresi seni. Pemutaran film dan karya seni ini murni menjadi urusan sipil, sehingga pelarangan ini telah melampaui kewenangan TNI itu sendiri," ujar koalisi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menanggapi pembubaran tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar tindakan TNI ini segera dievaluasi dan ditindak tegas.
Menurut mereka, langkah itu penting untuk memastikan TNI tidak melampaui batas, dan menjadi sewenang-wenang menindas kebebasan sipil.

