Jakarta, MI - Menteri Keuangan menerima penyerahan uang sebesar Rp10,2 triliun dari hasil penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH. Dana tersebut diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada negara.
Penyerahan berlangsung di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2026), dan turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Dana Rp10,2 triliun tersebut berasal dari denda administratif serta hasil penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH.
“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp10,2 triliun untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Jaksa Agung.
Ia menegaskan, hasil penertiban tersebut akan digunakan untuk pajak PBB dan non-PBB. Menurutnya, penyerahan uang ini bukan bukan sekadar seremon.
"Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," jelasnya.
Dia menekankan, ke depan tidak boleh lagi terjadi kebocoran kekayaan negara yang dapat merugikan kepentingan nasional maupun kesejahteraan masyarakat.
“Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Ketiga, tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri,” tuturnya.

