BREAKINGNEWS

Hakim Sidang Kasus Andrie Yunus akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Hakim Sidang Kasus Andrie Yunus akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) akan melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Sidang tersebut mengadili empat anggota BAIS TNI yang didakwa terlibat dalam dugaan penyiraman air keras kepada Andrie.

"Kami akan mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang saat ini sedang mengadili empat terdakwa dugaan penyiram air keras kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," ujar anggota TAUD, Airlangga Julio, Rabu (13/5/2026).

TAUD menilai majelis hakim, khususnya Ketua Majelis Hakim Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim selama memimpin jalannya persidangan.

Menurut Airlangga, majelis hakim beberapa kali menunjukkan keberpihakan terhadap para terdakwa. Salah satunya, merujuk pada pernyataan Fredy di muka sidang tentang bagaimana seharusnya penyerangan terhadap Andrie Yunus akan lebih berhasil dan minim jejak. Seperti pengenaan penutup wajah, hingga menggunakan wadah botol air mineral untuk menampung air keras.

Selain itu, Julio menyebut, Fredy juga sempat melontarkan ancaman untuk memanggil paksa hingga melaporkan Andrie Yunus secara pidana apabila tidak mau hadir di persidangan. 

Padahal, menurut Julio, Oditur Militer II-07 Jakarta sebelumnya menilai keterangan Andrie tidak perlu dipaksakan dan tidak ada rencana melakukan penjemputan paksa maupun proses pidana terhadap korban.

"Kami akan mengadukan ketua majelis dan anggota majelisnya karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dengan mengancam korban dengan posisi yang rentan seperti ini," pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Hakim Sidang Kasus Andrie Yunus akan Dilaporkan ke Komisi Yu | Monitor Indonesia