Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Jakarta masih berstatus ibu kota negara. Kepastian itu ditegaskan setelah MK menolak gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak ada kekosongan status konstitusional ibu kota negara seperti yang didalilkan pemohon. Hakim konstitusi Adies Kadir menjelaskan pemohon sebelumnya mempersoalkan ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.
Pemohon menilai norma itu menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan.
Namun, MK berpandangan aturan tersebut harus dibaca secara utuh, termasuk dikaitkan dengan Pasal 73 UU 2/2024. Dalam pasal itu ditegaskan, pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Artinya, status ibu kota negara masih tetap melekat pada Jakarta sampai keputusan presiden mengenai perpindahan resmi diterbitkan.
MK juga menegaskan bahwa suatu peraturan pada dasarnya mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," tutur Adies.
"Sehingga dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambungannya.
Sebelumnya, pemohon bernama Zulkifli menilai sejumlah pasal dalam UU IKN menjadikan keputusan presiden sebagai syarat utama berpindahnya status ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
Di sisi lain, pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
Namun hingga kini, keputusan presiden yang menjadi syarat resmi pemindahan ibu kota negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN belum pernah ditetapkan.

