Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada Oktober 2026. Penyelesaian regulasi itu dilakukan untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya, sebelum Oktober harus selesai, karena maksimal Oktober menurut MK," ujar Nihayatul, dikutip Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, selama masa sidang DPR RI pada 12 Mei hingga 21 Juli 2026, Komisi IX telah menjadwalkan sejumlah rapat terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Salah satu pihak yang akan dilibatkan yakni kalangan pengusaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Apindo ini kan spesifik di beberapa bidang, dan setiap bidang pengusaha ini pasti punya aspirasi yang berbeda juga," kata dia.
Selain pengusaha, DPR juga akan mengundang perwakilan buruh dan akademisi. Sebelumnya, Komisi IX DPR juga pernah berkonsultasi dengan akademisi mengenai isi RUU Ketenagakerjaan.
Politikus PKB itu menambahkan, target penyelesaian RUU Ketenagakerjaan tahun ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada para buruh yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
“Itu juga sudah dijanjikan oleh Presiden ya kemarin, ketika Hari Buruh,” ucapnya.
MK melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta DPR RI dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan memisahkannya dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru.
MK juga menekankan pentingnya pelibatan serikat pekerja atau buruh secara aktif dalam pembuatan UU tersebut.
Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, Presiden Prabowo mengungkapkan dirinya telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR RI.

