Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada para abdi negara, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di tengah beredarnya kabar yang menyebut adanya pemangkasan gaji ke-13, pemerintah dengan tegas membantah informasi tersebut.
Kemenkeu menegaskan, isu yang mengaitkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan kebijakan pemotongan tersebut tidak benar alias hoaks.
"Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks," dikutip dari unggahan akun Instagram PPID Kemenkeu, Jumat (15/5/2026).
Kemenkeu juga meminta agar masyarakat waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kemenkeu.
Kemenkeu sebelumnya menegaskan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan sesuai jadwal. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026 ini, merujuk pada pasal 15 ayat (1).
Pemberian gaji ke-13 ini disebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Adapun komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Untuk PPPK, terdapat ketentuan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka pembayaran dilakukan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang belum genap satu bulan bekerja sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lain sesuai jabatan.
Untuk CPNS di daerah yang dibiayai APBD, komponen yang diterima serupa, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lingkungan lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan sesuai jabatan masing-masing. Pimpinan lembaga nonstruktural, seperti ketua atau kepala, menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua sekitar Rp29,6 juta. Adapun sekretaris dan anggota masing-masing memperoleh sekitar Rp28,1 juta.
Pada level struktural, pejabat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.
Sementara itu, untuk pegawai non-ASN, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP menerima kisaran Rp4,2 juta sampai Rp5 juta. Untuk lulusan SMA hingga D-I berada di rentang Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.
Kemudian lulusan D-II hingga D-III memperoleh sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 berkisar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, sedangkan lulusan S2 hingga S3 bisa menerima sekitar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, tergantung lama masa kerja masing-masing pegawai.

