BREAKINGNEWS

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo usai Kasus Pencabulan Santriwati

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo usai Kasus Pencabulan Santriwati
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi'i (Foto: Dok. Kemenag)

Jakarta, MI - Kementerian Agama (Kemenag) RI mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keputusan ini diambil menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pondok terhadap santriwati.

Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah Kemenag Kabupaten Pati melakukan verifikasi faktual serta evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren itu pada 4 Mei 2026. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar keputusan pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.

Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi'i, menegaskan bahwa Kemenag tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Ia menambahkan, evaluasi tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga pihak lain yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (baca: Izin Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” kata Syafi’i dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/5/2026).

Ia menegaskan, pelaku kekerasan seksual harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya meninggalkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatik bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” ungkapnya.

Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan ke orang tua masing-masing dan saat ini mengikuti pembelajaran secara daring sementara waktu.

Selain itu, Kemenag juga akan melakukan asesmen untuk menentukan penempatan para santri ke pondok pesantren atau madrasah lain.

Tidak hanya di Pati, langkah serupa juga dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung yang tengah memproses pencabutan izin Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji. Proses tersebut dilakukan menyusul dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo usai Kasus Pencabulan | Monitor Indonesia