BREAKINGNEWS

Digeledah Jaksa, Ini Profil Huadi Nickel Terkait Dugaan Korupsi Nikel

Digeledah Jaksa, Ini Profil Huadi Nickel Terkait Dugaan Korupsi Nikel
PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (Foto: Instagram)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di smelter milik PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berlokasi di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan kasus korupsi terkait jual beli bijih nikel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam transaksi bijih nikel yang berasal dari wilayah eks izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Pandu Citra Mulia.

"Penggeledahan berjalan dengan tertib dan lancar selama kurang lebih 7 jam," kata Irwan melalui siaran pers, dikutip Jumat (15/5/2026).

Profil PT Huadi Nickel Alloy Indonesia

PT Huadi Nickel Alloy Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan dan pemurnian mineral nikel yang memiliki lebih dari 2.000 karyawan. Pabrik ini berlokasi di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.

Perusahaan smelter pirometalurgi ini memproduksi nickel pig iron (NPI) sebagai hasil akhir. Dari sisi kepemilikan, perusahaan ini merupakan hasil kerja sama antara Shanghai Huadi Industrial yang memegang 51% saham dan PT Duta Nickel Sulawesi dengan porsi 49%.

PT Huadi Nickel Alloy Indonesia didirikan pada Desember 2013 lewat kerja sama tambang dan pabrik pemurnian bijih nikel. Adapun, pasokan bijih nikel didapat dari konsesi tambang milik PT Duta Nickel Sulawesi. Sementara itu, teknologi pemurnian yang digunakan berasal dari Shanghai Huadi Industrial Co Ltd.

Perusahaan ini memproduksi feronikel (FeNi) dan NPI dengan kapasitas produksi 350.000 metrik ton per tahun.

Namun, berdasarkan informasi dari Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), operasional smelter nikel milik perusahaan tersebut di Bantaeng, Sulawesi Selatan, telah berhenti sejak akhir 2025.

Ketua Umum FINI, Arif Perdana Kusuma, membenarkan bahwa aktivitas produksi memang telah dihentikan sejak akhir tahun lalu, meski ia tidak merinci penyebabnya.

“Betul perusahaan tersebut [PT Huadi Nickel Alloy Indonesia] telah menghentikan produksinya sejak akhir tahun lalu,” ujar Arif.

PT Huadi Nickel Alloy Indonesia berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara. Status tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, berlaku selama maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan pada 28 April 2026.

“Mengadili: Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon tersebut untuk paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan,” bunyi amar putusan perkara tersebut, dikutip dari situs resmi PN Makassar, Sabtu (2/5/2026).

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Digeledah Jaksa, Ini Profil Huadi Nickel Terkait Dugaan Koru | Monitor Indonesia