BREAKINGNEWS

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, PDIP Usul Gibran Berkantor di IKN

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, PDIP Usul Gibran Berkantor di IKN
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PDI Perjuangan (PDIP) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Putusan tersebut dinilai mempertegas bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara belum sepenuhnya berjalan efektif.

Di tengah situasi itu, PDIP mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai berkantor di IKN, Kalimantan Timur. Usulan ini disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun.

Menurut Komarudin, kehadiran aktivitas pemerintahan di IKN penting agar kawasan yang sudah dibangun tidak terbengkalai dan tetap bisa dimanfaatkan secara optimal.

Ia juga menilai, putusan MK tersebut menunjukkan bahwa pusat pemerintahan secara de facto masih berada di Jakarta. Hal itu terjadi karena proses pemindahan ibu kota belum bisa sepenuhnya dijalankan karena kesiapan infrastruktur di IKN yang masih dalam tahap penyelesaian.

"Ya memang faktanya begitu kan. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk Ibu Kota di sana. Tapi, de facto hari ini ya Ibu Kota negara ada di Jakarta dan ya tetap di Jakarta kalau di sana belum siap kan mau diapain di sana?" jelas Komarudin di Jakarta, dikutip Senin (18/5/2026).

Selain menyoroti status pemindahan ibu kota, Komarudin juga menyinggung besarnya biaya perawatan kawasan IKN yang sudah terbangun pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ia menyebut, berbagai fasilitas di kawasan tersebut tetap membutuhkan anggaran rutin setiap bulan, mulai dari kebersihan lingkungan hingga perawatan bangunan dan taman kota.

"Ibu Kota tidak pindah, tapi tiap hari itu pembersihan tiap bulan berapa biaya miliaran keluar, negara dalam kondisi keuangan susah begini dari mana duit-duitnya? Ya kan itu yang harus dilacak," katanya.

Menurut dia, biaya perawatan tersebut akan terus berjalan meski aktivitas pemerintahan di IKN belum sepenuhnya dimulai. Karena itu, ia menilai perlu ada langkah konkret agar kawasan yang sudah dibangun tetap memiliki fungsi.

Salah satu usulan yang kembali ia tekankan adalah agar sebagian pejabat pemerintah mulai berkantor di IKN, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Nah itu yang mestinya kan. Katanya menteri ada yang harus berpindah ke sana, atau Wapres lah berkantor di sana supaya ada manfaatnya. Daripada berapa tahun ke depan. Sudah satu tahun lebih ya. Kalau begitu kan itu semua gedung itu kan harus membutuhkan biaya perawatan rutin," jelasnya. 

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru