BREAKINGNEWS

KPK Kaji Peluang Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

KPK Kaji Peluang Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terkait kasus dugaan korupsi importasi barang.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keputusan mengenai jadwal pemeriksaan masih menunggu hasil kajian serta pembahasan yang dilakukan tim penyidik.

Langkah tersebut mencuat setelah nama Djaka Budhi Utama disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam sidang itu, Jaksa KPK mengungkap dugaan penerimaan suap sebesar Sin$213.600 atau sekitar Rp2,94 miliar.

Meski demikian, Setyo menegaskan pimpinan KPK tidak akan mengintervensi atau mendahului langkah strategis tim penyidik yang sedang mendalami perkara penyuapan tersebut.

"Iya makanya itu kan nanti akan dikaji, diolah ya, kemudian dibahas gitu," kata Setyo kepada awak media, dikutip Kamis (21/5/2026).

KPK menilai campur tangan pimpinan dalam proses penyidikan justru berisiko mencampuradukkan informasi yang muncul di persidangan dengan alat bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan penyidik.

Oleh karena itu, tim penyidik dijadwalkan melaporkan kesesuaian antara berita acara pemeriksaan dengan fakta-fakta di persidangan kepada Kedeputian Penindakan KPK untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dugaan aliran dana ini mencuat dalam persidangan pada Rabu (20/5/2026), saat jaksa menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar, sebagai saksi.

Dalam sidang tersebut, jaksa mengonfirmasi kode “1-DIR” pada amplop cokelat berisi ribuan dolar Singapura yang diserahkan terdakwa John Field pada Agustus 2025 merujuk kepada Dirjen Bea Cukai.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

KPK Kaji Peluang Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama | Monitor Indonesia