Jakarta, MI - Universitas Trisakti resmi mengukuhkan Prof. Trubus Rahardiansah sebagai Guru Besar ke-79 Fakultas Hukum dalam bidang Ilmu Sosiologi Hukum. Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Trubus menyampaikan orasi ilmiah bertajuk “Memahami Kebijakan MBG di Indonesia: Analisis Sosio-Legal atas Implementasi dan Tantangannya” di Jakarta, Selasa (19/5/2026) kemarin.
Dalam orasinya, Prof. Trubus menegaskan bahwa kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan langkah progresif pemerintah dalam menjawab persoalan stunting, gizi buruk, malnutrisi, hingga ketimpangan sosial yang masih membelit masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia.
“Kebijakan publik MBG merupakan investasi peradaban. Negara yang berhasil keluar dari kemiskinan adalah negara yang serius membangun kualitas sumber daya manusia sejak dini dengan gizi sebagai pondasinya,” ujar Prof. Trubus.
Ia menjelaskan, pada awal pelaksanaan program MBG banyak pihak meragukan efektivitas dan manfaatnya. Namun, seiring berjalan waktu, persepsi publik mulai berubah setelah dampak ekonomi program tersebut mulai dirasakan masyarakat.
Menurutnya, selama lebih dari satu tahun berjalan, program MBG telah menjangkau lebih dari 60 juta penerima manfaat. Program ini juga disebut turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 5,6 persen serta membuka lapangan pekerjaan baru, khususnya di sektor pelayanan dan pemenuhan gizi masyarakat.
Melalui pendekatan sosio-legal, Prof. Trubus mengulas berbagai tantangan implementasi MBG, mulai dari persoalan regulasi, efektivitas kebijakan, hingga dampaknya terhadap masyarakat. Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia itu menilai implementasi menjadi tahap paling krusial dalam memastikan kebijakan pemerintah benar-benar dapat diwujudkan menjadi tindakan nyata.
Ia menyoroti Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang menjadi dasar hukum pelaksanaan MBG. Meski demikian, regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya harmonis dengan aturan lain, terutama terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengelolaan keuangan negara.
“Ketidakharmonisan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik administrasi, terutama pada tahap pengadaan pangan, distribusi, dan pengawasan anggaran,” kata Prof. Trubus.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat melemahkan prinsip akuntabilitas publik yang seharusnya menjadi fondasi utama program MBG. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan kejelasan norma, tetapi juga menyangkut konsistensi penerapan aturan serta kepastian sanksi terhadap pelanggaran.
“Tanpa kepastian hukum, pengambil kebijakan berpotensi menggunakan diskresi secara berlebihan, sementara masyarakat kehilangan dasar untuk meminta pertanggungjawaban negara,” tegasnya.
Prof. Trubus juga membandingkan implementasi program makan bergizi di sejumlah negara. Ia mencontohkan Brasil melalui program Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE) yang mewajibkan minimal 30 persen dana makan sekolah digunakan membeli hasil pertanian petani kecil lokal. Kebijakan itu dinilai berhasil meningkatkan pendapatan petani sekaligus menekan kerawanan pangan.
Sementara di India, program Mid Day Meal yang menjangkau sekitar 120 juta anak melibatkan kelompok ibu desa sebagai pengelola program. Meski sukses meningkatkan partisipasi sekolah dan menurunkan angka malnutrisi, program tersebut juga menghadapi tantangan berupa insiden keracunan makanan akibat lemahnya pengawasan.
“Indonesia dapat belajar dari kombinasi kedua model tersebut, yakni penguatan regulasi pembelian dari petani lokal seperti Brasil dan pelibatan komunitas seperti di India, namun tetap dengan pengawasan hukum yang kuat,” ujarnya.
Karena itu, Prof. Trubus menilai regulasi MBG yang saat ini masih berbentuk Peraturan Presiden perlu ditingkatkan menjadi undang-undang agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan tidak mudah berubah akibat kebijakan sektoral.
Ia juga menyoroti sejumlah tantangan besar program MBG, mulai dari besarnya anggaran, penggunaan dana pendidikan, minimnya komunikasi publik, risiko keamanan pangan seperti keracunan makanan, persoalan sampah makanan, hingga wacana perluasan program ke perguruan tinggi. Bahkan, kata dia, KPK turut menilai besarnya skala program dan anggaran MBG belum sepenuhnya diimbangi kerangka regulasi tata kelola dan mekanisme pengawasan yang memadai.
“Perjalanan MBG bukan sekadar distribusi makanan, tetapi intervensi negara untuk percepatan pengentasan kemiskinan yang melibatkan kapasitas institusi, koordinasi sosial, pemberdayaan ekonomi lokal, dan penegakan regulasi,” katanya.
Ia mengakui kritik publik terhadap program MBG masih cukup besar, terutama terkait lemahnya regulasi, rendahnya transparansi tata kelola, lemahnya pengawasan, minimnya keterlibatan pemerintah daerah, hingga kurang optimalnya komunikasi dan manajemen risiko program.
Meski demikian, Prof. Trubus menilai Presiden Prabowo Subianto telah menyadari berbagai tantangan tersebut. Pemerintah disebut mulai melakukan langkah evaluatif, termasuk pengurangan jumlah hari pelaksanaan serta fokus pada kelompok sasaran yang paling membutuhkan.
“Oleh karena itu penting bagi pemerintah memastikan kebijakan ini bukan sekadar populisme politik jangka pendek, tetapi benar-benar menjadi kebijakan strategis yang memberikan dampak positif jangka panjang bagi ketahanan nasional dan ekonomi negara,” tegasnya.
Di akhir orasinya, Prof. Trubus menekankan bahwa program MBG merupakan investasi peradaban dengan tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menekan angka stunting. Namun, program tersebut membutuhkan fondasi regulasi yang kuat agar implementasinya berjalan efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Dalam konteks sosio-legal, reformasi substantif adalah urgensi penetapan regulasi sebagai dasar hukum untuk penyelenggaraan program MBG yang bersifat nasional dan berkelanjutan,” pungkasnya. (an)

