Jakarta, MI - Polisi menetapkan sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan sebidang Ampera, Bekasi, yang diketahui tidak memiliki pos penjagaan.
Meski berstatus tersangka, Richard tidak ditahan. Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kompol Gefri Agitia menjelaskan, hal itu karena ancaman hukuman berada di bawah lima tahun.
Gefri menyebut, sopir taksi itu dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Ancaman hukumannya berupa enam bulan penjara atau denda sebesar Rp1 juta.
“Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materil. Ancaman enam bulan penjara dengan denda Rp1 juta. Itu sudah kita putuskan,” kata Gefri kepada awak media, dikutip Jumat (22/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya menangani perkara kecelakaan antara taksi dan KRL. Sementara insiden tabrakan antarkereta yang terjadi setelahnya berada di luar kewenangan penanganan kasus tersebut, karena terdapat jeda waktu 10 menit antara dua peristiwa itu.
“Perlintasan sebidang juga, perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta yang dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta yang dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya,“ tuturnya.
“Jadi tidak bisa kita samakan. Jadi terkait masalah, yang kereta api, itu yang lebih, lebih paham mungkin dari reserse, atau dari KNKT yang bisa menyimpulkan,” sambungnya.
Berdasarkan kronologi awal, kecelakaan bermula saat satu unit taksi listrik milik Green SM diduga mengalami mati mesin saat melintas di perlintasan sebidang Ampera, Bekasi. Perlintasan tersebut tidak dilengkapi pos penjagaan.
Saat kendaraan berada di tengah rel, rangkaian KRL relasi Bekasi-Cikarang tengah melaju melintasi lokasi. Kondisi itu membuat tabrakan tak dapat dihindari.
Insiden temperan antara KRL dan taksi listrik yang mogok tersebut terjadi di perlintasan sebidang JPL 85 pada Senin (27/4/2026) pukul 20.30 WIB.
Akibat kejadian itu, operasional perjalanan kereta sempat terganggu. Rangkaian KRL kemudian harus dievakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181 karena berhenti berdinas dan berjalan di luar jadwal reguler.

