Jakarta, MI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dalam pengawasan periode Maret 2026. Mayoritas temuan berasal dari produk peningkat stamina pria.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, sebanyak 13 merek merupakan produk stamina pria. Selain itu, 6 merek obat pegal linu, 1 produk penggemuk badan, serta 2 produk pereda gatal yang juga mengandung BKO.
Dalam hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah kandungan kimia obat pada produk-produk itu, di antaranya sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, metil testosteron, deksametason, hingga mikonazol.
"Sebanyak 10 di antaranya merupakan produk yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Sedangkan, 12 produk OBA lainnya tidak memiliki NIE atau mencantumkan NIE fiktif pada kemasannya," ujar Taruna, dikutip Jumat (22/5/2026).
Taruna mengingatkan, penambahan BKO ke dalam produk OBA sangat berbahaya karena takaran zat yang dicampurkan tidak diketahui pasti, sehingga dosisnya tidak tepat untuk pengobatan.
Ia menegaskan, obat tersebut ada yang merupakan obat keras dan penggunaannya wajib di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
"Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen. Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen." jelasnya.
Menurut Taruna, kandungan sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria dapat memicu gangguan serius seperti masalah jantung, stroke, hingga kematian mendadak jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
"Sementara itu, penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol pada produk pegal linu dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon," tuturnya.
BPOM juga menyoroti bahaya paparan zat seperti siproheptadin dan klorfeniramin maleat yang dikonsumsi dalam jangka panjang tanpa dosis tepat. Penggunaan sembarangan dapat memicu kantuk berat, gangguan metabolisme, dan kerusakan fungsi hati.
Selain temuan di dalam negeri, BPOM turut menerima informasi dari otoritas negara lain melalui Post-Marketing Alert System (PMAS) periode Maret 2026 terkait produk suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat.
Dalam laporan tersebut, ditemukan 2 merek produk luar negeri yang tidak memiliki NIE di BPOM, yakni CHU-U dan Imthip, terdeteksi beredar di Tailan dan mengandung BKO.
"Produk tersebut merupakan produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil, serta produk pelangsing yang terdeteksi mengandung furosemid," ungkapnya.
BPOM memastikan dua produk luar negeri tersebut sejauh ini belum beredar di Indonesia. Meski demikian, potensi masuknya produk secara ilegal dari luar negeri tetap menjadi perhatian.
Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak membeli ataupun mengonsumsi produk-produk yang tidak jelas legalitas serta kandungannya untuk menghindari risiko kesehatan yang serius.
BPOM juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha yang sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat bahan alam, dan memberikan sanksi sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Taruna berharap temuan ini menjadi perhatian publik agar lebih berhati-hati terhadap produk obat bahan alam yang menawarkan hasil instan.
Berikut daftar obat bahan alam berbahaya yang ditemukan BPOM:
- Gutamin
- Fu Wei Capsules
- GERANIUM WILFORDII OINTMENT
- Maduon
- Happyco
- Sehat Pria
- Godong Ijo
- Djinggo
- Sultan-Co
- Pegal Linu Sarang Klanceng
- Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
- Kopi Super Jantan
- Samyun Wan
- Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim)
- ASAMULYN
- Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources
- Kapsul Strong Love
- Sinatren
- Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat
- YAMAN STRONG HONEY
- U.S.A VIAGRA
- VIGRA PLATINUM

