BREAKINGNEWS

Gudang Pita Cukai Palsu Digerebek, Berapa Lama Praktik Haram Rp570 M Ini Dibiarkan?

Gudang Pita Cukai Palsu Digerebek, Berapa Lama Praktik Haram Rp570 M Ini Dibiarkan?
Penggerebekan jaringan pita cukai palsu di Jepara dan Semarang membuka dugaan praktik ilegal yang telah lama menggerogoti penerimaan negara. Bea Cukai dan BAIS TNI menyita puluhan koli pita cukai palsu, mesin percetakan, hingga mengamankan 19 orang dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp570 miliar.

Jakarta, MI – Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama BAIS TNI menggerebek jaringan besar pembuat pita cukai palsu di Jawa Tengah. Operasi senyap yang menyasar Jepara dan Semarang itu membongkar praktik ilegal terorganisir yang diduga telah lama menggerogoti penerimaan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dari operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan puluhan koli pita cukai diduga palsu, mesin percetakan, mesin hologram, hingga dokumen pemesanan yang mengindikasikan adanya jaringan produksi ilegal berskala besar.

Di Kabupaten Jepara, petugas menggerebek lima lokasi di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan yang dijadikan tempat penimbunan sekaligus pelekatan hologram pita cukai palsu. Dari lokasi itu, aparat menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai yang belum ditempeli hologram, serta dua unit mesin stamping foil.

Sementara di Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga bangunan dan kamar kos di kawasan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal. Aparat menemukan dua mesin cetak besar tipe OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, puluhan roll stiker hologram, hingga dokumen pemesanan yang diduga berkaitan dengan distribusi pita cukai palsu.

Sebanyak 19 orang turut diamankan dalam operasi tersebut. Rinciannya, 15 orang di Jepara yang diduga terlibat dalam proses pelekatan hologram, serta empat orang di Semarang yang terdiri dari pengendali percetakan, karyawan, dan sopir beserta satu unit mobil Innova Zenix.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menyebut nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus ini mencapai sekitar Rp570 miliar.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Djaka dalam keterangannya.

Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi maraknya peredaran rokok ilegal dan praktik mafia pita cukai yang selama ini diduga bermain rapi di balik lemahnya pengawasan distribusi barang kena cukai. Nilai fantastis yang berhasil diungkap juga memunculkan pertanyaan besar: sudah berapa lama praktik ini berjalan dan siapa saja aktor besar di belakang jaringan tersebut?

Bea Cukai menegaskan akan terus memperluas pengembangan kasus guna memburu pihak-pihak yang terlibat dalam rantai produksi hingga distribusi pita cukai ilegal tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Pabrik Cukai Palsu Terbongkar, Sudah Lama Beroperasi? | Monitor Indonesia