Jakarta, MI - PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dicairkan pada Selasa (2/6/2026).
Pencairan tersebut dilakukan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Sekretaris Perusahaan Taspen, Henra, menjelaskan proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis. Artinya, para penerima manfaat tidak perlu pengajuan maupun autentikasi ulang.
“Pembayaran ini merupakan wujud apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Henra.
Dalam pelaksanaannya, terdapat lima ketentuan penting terkait pembayaran gaji ke-13 pensiunan ASN tahun 2026 yang perlu diperhatikan:
1. Besaran Gaji Ke-13 Mengacu Penghasilan Mei 2026
Taspen menjelaskan nominal gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen pendapatan yang diterima pada Mei 2026. Besarannya setara dengan tunjangan selama satu bulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Gaji Ke-13 Bebas Potongan
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan. Seluruh pajak telah ditanggung pemerintah sehingga penerima manfaat menerima dana secara utuh.
3. Penerima dengan Dua Status Hanya Dibayar Sekali
Bagi aparatur negara atau pensiunan yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, pembayaran gaji ke-13 hanya dilakukan satu kali. Nominal yang diberikan mengacu pada manfaat dengan nilai terbesar.
4. Penerima Pensiun dan Tunjangan Janda/Duda Tetap Dapat Keduanya
Ketentuan berbeda berlaku bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun pribadi dan tunjangan janda atau duda. Dalam kondisi ini, gaji ke-13 tetap diberikan untuk kedua hak tersebut.
5. ASN yang Baru Pensiun per Juni Dibayar Instansi Terakhir
Bagi ASN dan pejabat yang resmi memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan setelahnya, pembayaran gaji ke-13 tidak lagi dilakukan oleh Taspen. Dana tersebut akan disalurkan langsung oleh instansi tempat mereka terakhir bertugas.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pensiunan ASN tetap terjaga, sekaligus mendukung pemerataan ekonomi nasional di era pemerintahan Prabowo Subianto.

