Jakarta, MI - Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia bisa disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, saat ini pembahasan RUU tersebut masih berada pada tahap penyusunan. Meski begitu, Baleg DPR optimistis prosesnya dapat diselesaikan dalam masa sidang DPR yang sedang berlangsung.
“Kami merencanakan karena ini memang sudah masuk masa sidang yang ketiga, mudah-mudahan dan masa sidang ini relatif cukup panjang sekitar dua bulan setengah. Kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama awal Juli," ujar Doli di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Doli menyampaikan, setelah proses penyusunan di DPR selesai, RUU tersebut akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Selanjutnya, rancangan itu akan diserahkan kepada pemerintah untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres) sebagai langkah awal pembahasan bersama pemerintah.
“Kalau nanti kemudian ini selesai, ini menjadi Undang-Undang inisiatif DPR. Dan kemudian nanti diajukan ke Pemerintah untuk bisa segera diterbitkan surpresnya, kemudian kita bahas. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai Rancangan Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang,” tuturnya.
RUU Satu Data Indonesia disusun untuk menjadi pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Melalui aturan tersebut, pemerintah juga ingin memastikan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Selain itu, RUU Satu Data Indonesia juga mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan, dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data, serta untuk mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang- undangan.
Dalam beleid itu juga diatur mengenai Standar Data yang wajib dipenuhi oleh produsen data, mulai dari konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, hingga satuan. Standar Data disesuaikan berdasarkan karakteristik atau ciri khusus data yang distandarkan tersebut, namun dikecualikan bagi Data statistik dan Data geospasial.
Tak hanya itu, RUU tersebut turut mengatur metadata, interoperabilitas data, kode referensi dan data induk, serta keamanan Data.

