BREAKINGNEWS

RUU Polri Atur Ketentuan Pemilihan Kapolri, DPR Tegaskan Hak Prerogatif Presiden Tetap Berlaku

RUU Polri Atur Ketentuan Pemilihan Kapolri, DPR Tegaskan Hak Prerogatif Presiden Tetap Berlaku
Ilustrasi UU Polri

Jakarta, MI — Komisi III DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri) bersama pemerintah dengan salah satu poin krusial menyangkut ketentuan pemilihan Kapolri. DPR menegaskan jabatan Kapolri tetap menjadi hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam sistem ketatanegaraan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan revisi UU Polri dilakukan untuk menyesuaikan arah reformasi hukum nasional setelah lahirnya KUHP dan KUHAP baru.

“RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru. Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000,” kata Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (25/5/2026).

Dalam pembahasan revisi UU Polri tersebut, DPR menegaskan mekanisme pemilihan Kapolri tetap berada di tangan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif.

“Termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden,” ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut Komisi III telah melakukan berbagai audiensi dengan akademisi dan sejumlah pihak untuk menyusun naskah akademik serta arah perubahan UU Polri.

Revisi tersebut disebut akan menjadi landasan baru reformasi kelembagaan Polri agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel di tengah tuntutan publik terhadap institusi penegak hukum.

Habiburokhman mengungkapkan terdapat sedikitnya 11 pasal yang menjadi fokus perubahan dalam RUU Polri. Salah satu poin utama adalah penegasan arah transformasi Polri menuju institusi modern yang terbuka dan profesional.

“Satu, penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik,” katanya.

Selain itu, DPR juga menyoroti penguatan fungsi pengawasan internal dan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pengawasan kepolisian.

“Dua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern,” lanjutnya.

RUU Polri juga akan memperketat aturan mengenai netralitas anggota Polri, termasuk pengaturan anggota polisi aktif yang ditugaskan di luar institusi kepolisian.

Tak hanya itu, revisi UU ini turut mengatur batas usia pensiun anggota Polri secara lebih jelas dan terukur sesuai kebutuhan organisasi.

“Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur,” ujar Habiburokhman.

DPR juga menekankan pentingnya reformasi pendidikan Polri dengan pendekatan humanis, demokratis, dan menghormati hak asasi manusia.

Selain itu, posisi dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diperkuat dalam revisi UU tersebut.

“Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas,” tegasnya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Komisi III DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang Polri | Monitor Indonesia