Jakarta, MI - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pada Selasa (2/6/2026). Khusus bagi para pensiunan ASN, pembayaran akan disalurkan oleh PT TASPEN (Persero) mulai besok.
Penyaluran gaji ke-13 itu mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," jelas TASPEN melalui unggahan di akun Instagram @taspen, dikutip Senin (1/6/2026).
TASPEN juga mengingatkan sejumlah poin penting terkait pembayaran gaji ke-13 tahun 2026:
- Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026
- Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerinta
- Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar
- Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda
- Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Secara umum, pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 paling cepat Juni 2026. Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Penerima gaji ke-13 meliputi aparatur negara, seperti PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah.
Namun, tidak semua PNS, TNI, dan Polri berhak memperoleh gaji ke-13. Terdapat dua kelompok aparatur yang dikecualikan, yaitu: Dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, dan dalam hal sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

