Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama untuk pemeriksaan masih menunggu persidangan terhadap terdakwa dari Pimpinan Blueray Cargo (Grup) selesai.
"Mungkin kita tunggu saja. Itu kami juga sama dengan yang persidangan di Riau (Terdakwa mantan Gubernur Abdul Wahid], kita juga sedang menunggu untuk hasilnya. Kami juga menunggu nanti laporan baru dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) seperti apa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi di persidangan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, seluruh keterangan dalam surat dakwaan pada dasarnya bersumber dari hasil pemeriksaan para saksi pada tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, Djaka diduga menerima uang sebanyak enam kali penerimaan. Salah satu yang telah diungkap jaksa KPK adalah Sin$213.600 dalam satu bulan pertama.
"Nanti di saat persidangan kan saksi juga bersaksi. Pada saat itulah sebetulnya keterangan saksi yang menjadi bukti itu pada saat persidangan itu," ujar Asep.
"Nanti akan dicatat oleh JPU, kemudian juga akan dilaporkan, kita akan evaluasi seperti apa nanti kedudukannya dari keterangan-keterangan itu terkait dengan Pak Dirjennya," tambahnya.
Di sisi lain, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap impor barang dan penerimaan gratifikasi tersebut.
Para tersangka itu antara lain mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sementara itu, khusus pihak dari PT Blueray, saat ini mereka tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

