BREAKINGNEWS

Komisi III DPR Bahas Penguatan Kompolnas, Mercy Barends Minta Pengawasan Polri Dipertegas

Komisi III DPR Bahas Penguatan Kompolnas, Mercy Barends Minta Pengawasan Polri Dipertegas
Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends (Dok. MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR Mercy Chriesty Barends menyoroti sejumlah isu krusial dalam pembahasan revisi regulasi kepolisian, mulai dari penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), perlindungan hak asasi manusia (HAM), hingga transparansi rekrutmen dan penempatan anggota Polri di jabatan sipil.

Hal itu disampaikan Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Prof. Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), serta Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M., Ph.D., akademisi Perbandingan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila, di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam forum tersebut,  politisi PDI Perjuangan ini  meminta pandangan para ahli terkait posisi dan kewenangan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri. Menurutnya, penguatan peran Kompolnas kerap menjadi perdebatan karena dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan di tubuh kepolisian.

"Saya ingin mendapatkan gambaran dari bapak-bapak, apakah Kompolnas bisa dipakai sebagai alat pengawasan eksternal kepolisian untuk mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian. Karena ketika kita berbicara tentang penguatan peran dan fungsi Polri, maka yang kita bicarakan adalah sistem dari atas sampai ke bawah," ujar Mercy.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana kewenangan Kompolnas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah keputusan yang dikeluarkan Kompolnas hanya bersifat rekomendatif atau memiliki daya ikat yang dapat mendorong perbaikan institusi kepolisian.

Selain itu, Mercy menanyakan kemungkinan Kompolnas menerima pengaduan langsung dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri. Ia juga meminta penjelasan mengenai batas kewenangan Kompolnas dalam mengambil langkah cepat ketika terjadi kasus-kasus yang dinilai mendesak dan berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Tak hanya soal pengawasan, legislator asal Maluku itu juga menyoroti pentingnya penguatan prinsip-prinsip HAM dalam tubuh Polri. Menurutnya, nilai-nilai HAM tidak cukup hanya diajarkan dalam pendidikan dan pelatihan, tetapi harus menjadi landasan sejak proses rekrutmen hingga pelaksanaan tugas penegakan hukum.

"Saya menganggap bahwa urusan prinsip-prinsip HAM adalah urusan mulai dari sisi rekrutmen, pelatihan, sampai dengan urusan penegakan hukum itu sendiri, sehingga produk yang dikeluarkan adalah produk yang menegakkan keadilan, kebenaran, dan prinsip-prinsip kemanusiaan," katanya.

Mercy secara khusus meminta pandangan para narasumber mengenai pentingnya memasukkan norma larangan penyiksaan secara lebih tegas dalam regulasi baru. Menurutnya, praktik kekerasan dan perlakuan sewenang-wenang oleh oknum aparat masih ditemukan di lapangan.

"Kadang-kadang di lapangan masyarakat dikriminalisasi secara semena-mena, keluar dalam kondisi babak belur. Karena itu kami ingin mendapat pandangan terkait norma penyiksaan agar dapat diatur lebih tegas," ujarnya.

Selain itu, ia juga mendorong adanya penguatan norma perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan, termasuk masyarakat hukum adat. Mercy menilai banyak kasus kriminalisasi dan intimidasi yang masih dialami kelompok-kelompok tersebut karena belum adanya parameter operasional yang jelas dalam pelaksanaan aturan.

"Saya kebetulan dari Maluku dan sebagian besar wilayah kami adalah negeri-negeri adat. Banyak masyarakat adat yang mengalami perlakuan buruk, kriminalisasi maupun intimidasi oleh oknum aparat penegak hukum. Norma perlindungannya ada, tetapi karena tidak diatur secara operasional dengan parameter yang jelas, kasus-kasus seperti ini terus terjadi," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Mercy juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen, promosi, dan mutasi anggota Polri. Ia meminta masukan terkait mekanisme yang dapat diterapkan apabila terjadi praktik "potong angkatan" dalam proses promosi jabatan, agar sistem kaderisasi di lingkungan kepolisian tetap berjalan secara harmonis dan adil.

Mercy mempertanyakan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara. Menurutnya, perlu ada parameter yang jelas untuk menjaga netralitas dan independensi pejabat yang berasal dari institusi kepolisian.

"Bagaimana kita menjaga netralitas dan independensi ketika anggota Polri masih berstatus aktif tetapi menduduki jabatan sipil? Apa parameternya agar setiap kementerian dan lembaga tetap dapat mengambil keputusan secara independen tanpa intervensi pihak tertentu, sekaligus menjaga supremasi sipil tetap berjalan dengan baik?" kata Mercy.

Ia berharap berbagai masukan dari kalangan akademisi dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dalam menyusun regulasi yang mampu memperkuat profesionalisme Polri, menjamin perlindungan HAM, serta memperkuat mekanisme pengawasan yang efektif dan akuntabel.

Topik:

Rizal Siregar

Penulis

Video Terbaru

Mercy Barends Angkat Isu HAM, Kompolnas, dan Supremasi Sipil | Monitor Indonesia