Semarang, MI— Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengultimatum seluruh pemerintah daerah untuk segera menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) paling lambat 1 Agustus 2026.
Pemerintah menilai pola lama pengelolaan sampah dengan sistem “kumpul, angkut, buang” sudah tidak layak dipertahankan karena menjadi penyebab utama overload TPA di berbagai daerah.
“Memang kita mendesak supaya tanggal 1 Agustus itu open dumping sudah selesai. Tapi kita juga harus realistis apakah tanggal itu memang bisa dipenuhi atau tidak secara teknis,” kata Jumhur di Bulusan Edu Park Semarang, Selasa (2/6/2026).
Jumhur menegaskan, pemerintah pusat tidak lagi ingin daerah hanya bergantung pada pola pengelolaan sampah konvensional yang dinilai gagal menyelesaikan persoalan lingkungan.
“Harus dipastikan ada tekad bahwa sampah tidak lagi kumpul, angkut, buang. Itu sudah tidak musim lagi,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah membuka peluang relaksasi atau perpanjangan tenggat bagi daerah yang dinilai serius melakukan pembenahan tata kelola sampah.
Menurutnya, relaksasi hanya akan diberikan kepada pemda yang memiliki langkah konkret untuk keluar dari krisis overload sampah.
“Kita punya data bahwa teman-teman di pemda juga serius ingin segera keluar dari kemelut soal penuhnya sampah ini,” ujarnya.
Dalam kunjungannya, Jumhur menyoroti Bulusan Edu Park di Semarang sebagai contoh pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang berhasil.
Komunitas di kawasan tersebut mampu mengolah sekitar satu ton sampah organik setiap bulan menjadi pupuk kompos dan pakan ternak.
Selain itu, sejumlah daerah juga mulai memanfaatkan sampah sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara dan sumber energi lainnya.
“Kearifan lokal ini searah dengan kebijakan nasional bahwa sampah harus dikelola dengan baik. Tiap daerah punya cara sendiri, tapi ujungnya sama, sampah bersih dan bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi,” katanya.
Kementerian Lingkungan Hidup optimistis pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular dan partisipasi masyarakat mampu mengurangi beban TPA secara signifikan.
Pemerintah menargetkan persoalan sampah nasional bisa diselesaikan secara bertahap hingga 2029 melalui kolaborasi lintas sektor dan dukungan kebijakan pusat.
“Kita hanya memberikan trigger atau insentif supaya mereka bisa berkembang,” tutup Jumhur.**

