Jakarta, MI - Komisi X DPR RI menyepakati arah kebijakan nasional menuju skema kepegawaian yang setara dan terpadu. Kesepakatan ini menjadi sinyal terbukanya peluang pengalihan status ribuan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Moh. Nor Afandi, mengatakan kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
RDPU itu dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani dan turut dihadiri perwakilan organisasi dosen, di antaranya ADAPI, Aliansi Dosen PPPK Indonesia (ADPPI), serta Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI).
Nor Afandi menilai pengalihan status menjadi PNS dapat menjadi solusi untuk mengatasi mandeknya jenjang karier akademik yang selama ini dirasakan oleh dosen PPPK.
Ia menyebut, saat ini terdapat sekitar 10.942 dosen PPPK yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan masih belum memiliki kepastian terkait pengembangan karier ke depan.
"Pengembangan karier dosen ASN PPPK hingga saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Filosofi kebijakan PPPK memang belum dirancang sebagai skema kepegawaian dengan jenjang karier jangka panjang sebagaimana sistem PNS," ujar Afandi dalam keterangannya di Banjarmasin.
Menurutnya, penyesuaian status ke PNS dinilai untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan profesi, serta menjamin keberlanjutan pengabdian dosen dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Selain membahas penyetaraan status kepegawaian, Komisi X DPR RI juga merespons persoalan pembiayaan bagi dosen PPPK yang tengah menempuh pendidikan lanjut.
DPR menyatakan dukungan untuk penyelesaian masalah penerima beasiswa Program Doktor (S3) yang sedang berjalan, termasuk melalui penyediaan skema pembiayaan lanjutan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Komisi X DPR RI menegaskan bahwa seluruh aspirasi dari asosiasi dosen akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penyempurnaan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Masukan tersebut khususnya akan difokuskan pada penguatan tata kelola sumber daya manusia pendidikan tinggi.
Hasil RDPU ini pun disambut positif oleh para dosen PPPK di berbagai daerah, termasuk di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin.
"ADAPI akan terus mengawal komitmen politik DPR RI ini hingga benar-benar melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan, kepastian karier, dan penguatan profesi dosen di Indonesia," tuturnya.

