BREAKINGNEWS

Ada 1.810 Perlintasan Kereta Api di RI Tak Dijaga

Ada 1.810 Perlintasan Kereta Api di RI Tak Dijaga
PT Kereta Api Indonesia mengungkapkan terdapat 1.810 perlintasan sebidang kereta api yang tidak dijaga (Foto: Ist)

Jakarta, MI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan masih terdapat 1.810 perlintasan sebidang kereta api yang tidak dijaga di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, menyebutkan bahwa total perlintasan sebidang yang telah teridentifikasi mencapai hampir 4.000 titik. Dari jumlah tersebut, sebagian merupakan perlintasan liar, yakni tidak memiliki status resmi meski sudah terdaftar.

"Perlu diketahui, di Indonesia ini perlintasan sebidang itu ada sekitar 4.000, jadi ada 3.800 sekian gitu ya, itu yang diidentifikasi. Jadi banyak juga perlintasan-perlintasan sebidang yang sifatnya liar tapi didaftarkan. Jadi liar tapi didaftarkan, istilahnya terdaftar tapi tidak resmi," kata Bobby dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, penanganan perlintasan sebidang telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PP Nomor 56 Tahun 2009, PP Nomor 6 Tahun 2017, hingga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang.

Menurut Bobby, Presiden Prabowo Subianto pada November 2025 juga telah menekankan pentingnya penanganan perlintasan sebidang demi keselamatan publik.

"Serta arahan dari Bapak Presiden pada tanggal 4 November 2025, untuk penanganan perlintasan sebidang demi keselamatan publik, pada saat peresmian stasiun Tanah Abang," ungkapnya.

Terkait tanggung jawab pengelolaan, ia menegaskan bahwa kewenangan utama berada pada pemerintah sesuai status jalan yang melintasi rel, bukan pada PT KAI.

"Perlu kami garis bawahi, perlintasan sebidang ini merupakan tanggung jawab sebenarnya dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai dengan status jalannya. Kalau jalannya jalan nasional, maka tanggung jawabnya itu di DJKA Kemenhub. Kalau jalannya jalan provinsi, maka tanggung jawab itu di Pemprov. Kalau jalannya jalan kabupaten, itu tanggung jawabnya di Pemkab dalam hal ini," tuturnya.

"Jadi sebenarnya tanggung jawab dari perlintasan sebidang itu bukan di kami (PT KAI Persero)," sambung Bobby.

Dari total 3.674 perlintasan yang tercatat, sebanyak 1.810 titik tidak memiliki penjagaan. Rinciannya, 172 perlintasan memiliki lebar jalan kurang dari 2 meter, sedangkan 1.638 lainnya memiliki lebar jalan lebih dari 2 meter.

"Dari 3.674 atau kita sebut hampir 4.000 dari perlintasan sebidang ini itu ada 1.810 perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Di mana dari 1.810 ini, 172 itu lebar jalannya cuma 2 meter dan lebar jalan di atas 2 meter itu sebanyak 1.638," kata dia.

Untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan kereta api, PT KAI telah menutup seluruh perlintasan tidak dijaga yang memiliki lebar jalan di bawah 2 meter.

"Maka program kami untuk menangani 1.810 JPL ini, perlintasan sebidang yang tidak dijaga ini, 172-nya itu kami sudah tutup. Jadi 172 kita tutup yang lebar jalannya less than 2 meter itu kita tutup," imbuhnya.

Sementara itu, untuk 1.638 perlintasan lainnya yang memiliki lebar jalan lebih dari 2 meter, KAI menyiapkan langkah pengamanan tambahan berupa pemasangan portal dan fasilitas keselamatan lainnya. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan antara kendaraan dan kereta api di titik-titik tersebut.

Selain itu, KAI juga mendorong pembangunan jalur tidak sebidang berupa flyover.

"Nah bagaimana dengan yang 1.638 yang lebar jalannya lebih dari 2 meter? Maka ini akan kami buatkan perlintasan portal atau pengaman ya, untuk peningkatan keselamatan. Dan jalan-jalan yang cukup ramai itu kami rencanakan untuk mengusulkan kepada pemerintah itu membuatkannya tidak sebidang lagi, itu kalau tidak salah ada 40 yang memang harus kita bikinkan flyover-nya," jelas Bobby.

Untuk merealisasikan program penanganan perlintasan sebidang yang belum dijaga tersebut, KAI memperkirakan belanja modal (capital expenditure/CAPEX) mencapai sekitar Rp1,2 triliun. 

"Nah untuk JPL-nya sendiri, kami sudah melakukan estimasi kebutuhan dari CAPEX-nya itu sekitar Rp1,2 triliun, kebutuhan dari OPEX-nya itu karena harus ada penjaga, penjaga ini tiga shift di kami sudah hitung juga dari 1.638 perlintasan ini, kita akan butuh lebih dari 8.000 petugas penjaga yang cost-nya itu sekitar Rp700 miliar per tahunnya," pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Ada 1.810 Perlintasan Kereta Api di RI Tak Dijaga | Monitor Indonesia