BREAKINGNEWS

Dasco Tegaskan DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Fokus Cegah Gugatan ke MK

Dasco Tegaskan DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Fokus Cegah Gugatan ke MK
Sufmi Dasco Ahmad (Foto. Rizal Siregar)

Jakarta, MI -  DPR  mulai mematangkan langkah untuk merevisi Undang-Undang Pemilu. Selain menyiapkan perubahan substansi aturan, parlemen juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan regulasi agar tidak kembali menuai gugatan yang berujung pada pembatalan pasal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan seluruh fraksi di Komisi II DPR RI telah siap membahas revisi UU Pemilu, baik dari sisi naskah akademik maupun penyempurnaan pasal-pasal yang dinilai perlu diperbaiki.

Pernyataan itu disampaikan Dasco usai bertemu pimpinan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

“Pimpinan Komisi II menyatakan bahwa untuk rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Pemilu, Komisi II dari semua partai yang ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan baik naskah akademik maupun kemudian rancangan pasal per pasal yang akan kemudian diubah,” ujar Dasco.

Politikus Partai Gerindra tersebut menilai kesiapan DPR dalam membahas revisi UU Pemilu sudah sangat jelas. Menurutnya, seluruh kekuatan politik di Komisi II memiliki komitmen yang sama untuk menghasilkan aturan pemilu yang lebih kuat, adaptif, dan memiliki kepastian hukum yang lebih baik.

“Sehingga saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” katanya.

Sebagai bagian dari proses penyusunan revisi, DPR juga akan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Komisi II DPR RI dijadwalkan menggelar berbagai forum untuk menyerap pandangan dari akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Nah dalam waktu dekat pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” jelas Dasco.

Ia menegaskan, revisi UU Pemilu kali ini harus dilakukan secara lebih cermat karena pengalaman sebelumnya menunjukkan sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut beberapa kali diuji dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kita juga akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menggelar sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai kalangan untuk menghimpun masukan terkait revisi UU Pemilu. Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis mengemuka, mulai dari sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup, parliamentary threshold, presidential threshold, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, penataan daerah pemilihan, hingga evaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak.

Selain itu, banyak peserta RDPU menyoroti pentingnya memperkuat kepastian hukum dalam regulasi pemilu guna menghindari multitafsir yang berpotensi memicu sengketa konstitusional di masa mendatang. Karena itu, DPR menilai revisi UU Pemilu harus disusun secara komprehensif, partisipatif, dan berbasis evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya.

Dasco juga memastikan bahwa revisi UU Pemilu akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI sebelum dibahas bersama pemerintah sebagai sesama pembentuk undang-undang.

“Karena ini pembuat undang-undang adalah DPR RI dan pemerintah seperti yang lalu-lalu, kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR RI,” pungkasnya.

Topik:

Rizal Siregar

Penulis

Video Terbaru

Dasco: Revisi UU Pemilu Akan Jadi Usul Inisiatif DPR | Monitor Indonesia