BREAKINGNEWS

Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai 8 Juni, 10 Pelanggaran Ini Bakal Ditindak

Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai 8 Juni, 10 Pelanggaran Ini Bakal Ditindak
Polda Metro Jaya Menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 Mulai 8 hingga 21 Juni 2026 (Foto: Ist)
Jakarta, MI - Dalam Operasi Patuh Jaya 2026, polisi akan menindak kendaraan yang melintas tanpa pelat nomor. Langkah ini menyasar pengendara yang sengaja mencopot pelat nomor kendaraannya untuk menghindari kamera tilang elektronik atau E-TLE.
 
Operasi tersebut digelar selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Sebanyak 2.798 personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP diterjunkan ke lapangan.
 
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan pihaknya belakangan kerap menemukan kendaraan yang tidak memasang pelat nomor. Menurutnya, pengendara sengaja melepas pelat nomor dengan alasan terjatuh, padahal hanya bagian belakang yang hilang sementara bagian depan tetap terpasang.
 
"Ditambah kendaraan-kendaraan yang belakangan ini, fenomenanya kita lihat banyak yang mencopot dengan alasan terjatuh. Tapi yang terjatuh hanya bagian belakang, depannya nggak. Hanya untuk menghindari tangkapan kamera," ujar Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
 
Untuk menindak pelanggaran tersebut, polisi kembali mengaktifkan tilang manual. Petugas di lapangan akan dibekali blangko tilang konvensional untuk menindak langsung pelanggaran yang terlihat secara kasat mata.
 
"Tilang manual akan kembali dioperasionalkan, tilang konvensional, nanti petugas akan kembali dibekali dengan tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasatmata," tuturnya.
 
Meski demikian, pemanfaatan kamera E-TLE tetap akan dimaksimalkan sebagai pelengkap penindakan. Kedua metode itu berjalan beriringan selama operasi berlangsung.
 
"Sepuluh target utama dalam operasi, kita akan menyasar pada pelaksanaan penegakan hukum yang tentunya diawali dari tahapan preemtif, yakni sosialisasi, edukasi, kemudian tahapan preventif, penggelaran kekuatan, dan terakhir adalah penegakan hukum," ungkap Komarudin.
 
Berikut 10 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2026:
 
1. Kendaraan tanpa pelat nomor
2. Berkendara melawan arus
3. Pengendara motor tidak menggunakan helm
4. Motor berboncengan lebih dari satu orang
5. Menggunakan HP saat berkendara
6. Pengemudi melanggar marka jalan
7. Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman
8. Melanggar batas kecepatan
9. Pengendara di bawah umur
10. Berkendara dalam pengaruh minuman keras.
 

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai 8 Juni, 10 Pelanggaran Ini B | Monitor Indonesia