Sleman, MI - Dugaan malapraktik mencuat di RSUD Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, setelah seorang balita berinisial NDMP (3) meninggal dunia usai menjalani pemeriksaan CT Scan. Sebelum pemeriksaan, korban menerima tiga kali suntikan obat penenang.
Merasa ada kejanggalan dalam penanganan medis, keluarga korban kemudian menempuh jalur hukum. Sejumlah pihak dari rumah sakit telah dilaporkan ke Polda DIY. Laporan itu dibuat pada 17 Mei 2026, teregister LPB/319 V/2026/SPKT/Polda DIY.
Pada Selasa (2/6/2026), ibu korban, Anastacia Niken Purwandari, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY untuk memberikan keterangan terkait laporannya. Warga Piyungan, Bantul, itu hadir bersama kuasa hukumnya.
"Ini melanjutkan dari pemeriksaan awal terkait dengan laporan polisi tersebut terkait dengan dugaan kelalaian medis sesuai diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujar Purnomo Susanto, kuasa hukum Anastacia.
Purnomo menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat Anastacia mendapat saran dari kader posyandu setempat untuk memeriksakan kondisi putrinya. Saat itu, lingkar kepala NDMP yang berusia sekitar 3 tahun 11 bulan tercatat hanya 46 sentimeter, kurang untuk anak seusianya.
Anastacia pun membawa anaknya ke Klinik Kartika Husada di Piyungan. Setelah menjalani pemeriksaan awal, NDMP kemudian dirujuk ke RSUD Prambanan dan mulai menjalani kontrol rutin sejak Maret 2026.
Purnomo menuturkan, pada 27 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, NDMP kembali datang ke RSUD Prambanan dalam kondisi sehat dan mampu beraktivitas normal.
Dalam pemeriksaan lanjutan itu, dokter menyarankan agar NDMP menjalani CT Scan di Poli Radiologi. Pemeriksaan tersebut direkomendasikan karena korban sebelumnya didiagnosis mengalami mikrosefali.
"Karena di bulan Maret dikasih multivitamin dicek lagi masih 46 cm, sehingga dokter yang memeriksa saat itu itu menyarankan untuk dilakukan CT scan," jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum CT Scan dilakukan, NDMP diberikan obat penenang atau sedasi. Menurut keterangan keluarga, obat tersebut disuntikkan sebanyak tiga kali melalui selang infus dengan jeda waktu tertentu. Lalu, proses CT Scan dilaksanakan.
"Namun setelah diberikan tindakan sedasi sampai proses CT scan itu anak ini tidak tersadarkan diri hingga dibawa ke ruang ICU," ucap Purnomo.
Purnomo mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima keluarga dari salah seorang perawat, balita tersebut mengalami muntah darah dan henti napas. Selama di ruang ICU, korban juga disebut beberapa kali kejang.
Meski telah mendapatkan penanganan medis, nyawa NDMP tidak dapat diselamatkan. Balita itu dinyatakan meninggal dunia pada 28 April 2026 pukul 02.20 WIB.
Usai kejadian tersebut, pihak keluarga mendapat penjelasan dari rumah sakit yang isinya dinilai normatif. Sehingga, Anastacia pun juga harus berkonsultasi dengan beberapa ahli untuk sejumlah poin yang jadi perhatian.
"Kalau meninggalnya kalau di surat keterangan kematian itu hanya disebutkan jenis jenazah aja non-infeksius, tapi keterangannya meninggal karena apa enggak ada," ujar Purnomo.
Pihak keluarga pun akhirnya menempuh jalur hukum. Sosok terlapor dalam kasus ini adalah pihak penanggungjawab dan seorang dokter di RSUD Prambanan.
Para terlapor itu disangkakan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kuasa hukum Anastacia lainnya, Anwar Ary, menyebut pihaknya menduga terlapor melakukan beberapa pelanggaran prosedur standar yang mengarah ke unsur kelalaian.
"Yaitu, satu dalam CT scan harusnya ada disarankan oleh seorang ahli saraf anak. Kedua, pada waktu memberikan anestesi tidak didampingi, walaupun itu sedasi atau anestesi, wajib didampingi secara ketat oleh ahli dokter spesialis ahli anestesi," ungkapnya.
Sementara itu, Anastacia menegaskan keyakinannya bahwa sang anak dalam kondisi sehat sebelum menjalani tindakan medis tersebut. Ia menyebut NDMP bahkan masih aktif bermain di ruang tunggu rumah sakit dan bercanda dengan dirinya.
"Dia itu sehat, dia enggak sakit. Dia itu enggak sakit, dia masih bermain di situ, masih makan. Waktu sebelum tindakan itu dia sehat, tapi setelah tindakan itu sampai dia enggak sadar. Padahal dia enggak sakit, dia enggak ada keluhan apa pun. Terus waktu dipasang alat untuk dimasukin obat pun dia masih ceria, jadi sama sekali dia tuh enggak sakit, sama sekali," tegas Anastacia.
