Jakarta, MI — Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya difokuskan untuk pemenuhan gizi masyarakat, bukan malah dijadikan ajang pengadaan barang yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan program.
Pernyataan itu disampaikan Said menyusul terungkapnya dugaan korupsi tata kelola program MBG yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua eks wakilnya sebagai tersangka.
“Fokus kepada makan bergizi gratis, bukan fokus kepada insentif, fokus pada sepeda motor, fokus pada iPad. Itu tidak ada hubungan sama sekali,” tegas Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku sejak awal sudah berulang kali mengingatkan bahwa kelemahan utama BGN terletak pada aspek tata kelola. Menurutnya, program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut semestinya dijalankan dengan pengawasan ketat dan berorientasi penuh pada kebutuhan gizi masyarakat.
“Saya sejak awal bolak-balik menyatakan kelemahan BGN sebagai prioritas yang menjadi andalan Bapak Presiden adalah pada aspek tata kelolanya,” ujar Said.
Ia menegaskan perhatian utama dalam program MBG harus diarahkan pada substansi program, yakni memastikan masyarakat menerima asupan makanan bergizi, bukan dibebani pengadaan barang-barang yang dianggap tidak relevan.
“Oleh karenanya saya sampaikan apa yang terjadi di Badan Gizi Nasional, itulah yang saya maksud perbaiki tata kelola,” katanya.
Dadan Hindayana dkk Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman mengungkapkan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang tetap ditunjuk sebagai mitra diduga terafiliasi dengan para tersangka meski tidak memenuhi syarat.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Beberapa pengadaan yang dipersoalkan antara lain 21.801 unit barang senilai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan program MBG.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.**

