BREAKINGNEWS

Era Baru UU P2SK Pengawasan Kripto dan Judi Digital Diperketat

Era Baru UU P2SK Pengawasan Kripto dan Judi Digital Diperketat
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal

Jakarta, MI — DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Salah satu poin paling disorot dalam beleid baru ini adalah pengetatan pengawasan terhadap industri aset kripto hingga aktivitas judi digital yang memanfaatkan teknologi keuangan.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun 2025-2026, Kamis (4/6/2026), setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, mengatakan revisi UU ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan sektor keuangan di tengah berkembangnya teknologi digital dan maraknya aktivitas ilegal berbasis daring.

Dalam revisi UU P2SK, DPR dan pemerintah sepakat memperkuat pengawasan industri aset kripto yang selama ini berkembang pesat namun dinilai masih memiliki celah pengawasan.

Selain itu, undang-undang baru tersebut juga mengatur pembentukan dan penguatan satuan tugas khusus untuk menangani kegiatan usaha keuangan tanpa izin, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga pemanfaatan teknologi sektor keuangan untuk aktivitas yang terindikasi perjudian.

Langkah ini dinilai menjadi sinyal keras negara terhadap maraknya praktik judi online yang memanfaatkan platform digital dan sistem transaksi keuangan modern.

Tak hanya menyasar judi digital, revisi UU P2SK juga memperluas pengawasan terhadap aktivitas fintech ilegal dan praktik keuangan berbasis teknologi yang merugikan masyarakat.

Libatkan BI, OJK hingga Pelaku Fintech

Hekal menjelaskan pembahasan revisi UU P2SK berlangsung sejak Februari 2026 dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, asosiasi perbankan, pelaku fintech, hingga akademisi.

Panja tercatat membahas 1.212 Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebelum akhirnya merumuskan 105 perubahan terhadap sembilan undang-undang sektor keuangan.

Selain penguatan pengawasan kripto dan judi digital, revisi UU P2SK juga mencakup penguatan tata kelola LPS, perluasan kewenangan OJK, penguatan akuntabilitas BI, serta penguatan pasar modal dan industri perbankan.

Usai laporan Panja dibacakan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh peserta rapat.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.

“Setuju!” jawab peserta rapat serentak sebelum palu sidang diketuk sebagai tanda pengesahan revisi UU P2SK.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan d | Monitor Indonesia