BREAKINGNEWS

Prabowo Resmi Bentuk Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO

Prabowo Resmi Bentuk Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). Aturan ini ditetapkan pada 13 Mei 2026 sebagai upaya memperkuat peran Indonesia di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi di tingkat global.

Regulasi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal VII Konstitusi UNESCO sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengembangan dan pelaksanaan program-program UNESCO di Indonesia.

Dalam beleid tersebut juga ditegaskan bahwa Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) berada langsung di bawah Presiden. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 2 yang menyatakan, “KNIU berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”

Tugas utama KNIU diatur dalam Pasal 3 Perpres tersebut. Komisi ini bertugas melakukan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi berbagai program terkait UNESCO di Indonesia.

“KNIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi secara lintas sektoral dalam pengembangan program UNESCO,” bunyi pasal 3.

Untuk menjalankan tugas tersebut, KNIU dibekali sejumlah fungsi strategis. Di antaranya melakukan pemetaan, perencanaan, penyelarasan program, penyusunan strategi, fasilitasi kerja sama internasional, hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program UNESCO di Indonesia.

Selain mengatur tugas dan fungsi, Perpres ini juga menetapkan struktur organisasi KNIU. Susunan organisasi komisi ini terdiri atas unsur pengarah, ketua, anggota, kelompok kerja, dan sekretariat. 

“KNIU terdiri atas: a. pengarah; b. ketua; c. anggota; d. kelompok kerja; dan e. sekretariat,” demikian bunyi Pasal 5.

Dalam struktur organisasi yang baru, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan ditunjuk sebagai Ketua KNIU yang tercantum dalam Pasal 9. 

“Ketua menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan,” bunyi Pasal 9 huruf a.

Sementara itu, keanggotaan KNIU melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga strategis, yakni kementerian yang membidangi urusan luar negeri, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan, komunikasi dan informasi, serta lembaga pemerintah yang menangani penelitian, pengembangan, inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.

Untuk memperkuat pelaksanaan program, pemerintah juga membentuk sejumlah kelompok kerja untuk mendukung pelaksanaan program UNESCO. Kelompok kerja tersebut meliputi bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi dan informasi, serta kelompok kerja lain yang dapat dibentuk sesuai perkembangan lingkungan strategis.

“Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas: a. kelompok kerja pendidikan; b. kelompok kerja ilmu pengetahuan; c. kelompok kerja kebudayaan; d. kelompok kerja komunikasi dan informasi; dan e. kelompok kerja lain sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dalam pengembangan program UNESCO,” bunyi Pasal 11 ayat (1).

Untuk mendukung operasional organisasi, pemerintah juga membentuk sekretariat yang berfungsi memberikan pelayanan administratif kepada KNIU. 

“Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada KNIU,” bunyi Pasal 13 ayat (1).

Perpres ini juga mengatur tata cara pelaporan kinerja KNIU kepada Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (3).

“Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi KNIU kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan setelah berkoordinasi dengan pengarah,” demikian bunyi Pasal 20 ayat (3).

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Prabowo Resmi Bentuk Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO | Monitor Indonesia