Jakarta, MI - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri). Menurutnya, setiap pihak berhak menyampaikan masukan, namun belum tentu seluruh usulan akan masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas dalam revisi aturan tersebut.
"Ya, kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan. Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian," ujar Prasetyo, Sabtu (6/6/2026).
"Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme [ke DPR]," sambungnya.
Sebelumnya, Natalius Pigai mengusulkan agar sejumlah posisi pimpinan di tubuh Polri dapat diisi oleh kalangan sipil.
Namun, usulan tersebut hanya berlaku untuk jabatan nonoperasional, seperti manajerial, administrasi strategis, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, hingga pengelolaan keuangan.
Natalius Pigai menilai keterlibatan sipil dan struktur organisasi Korps Bhayangkara bisa membawa kepolisian menjadi lembaga yang lebih profesional, demokratis, dan modern.
Menurutnya, usulan tersebut tidak akan mengurangi peluang anggota polisi karier untuk menduduki posisi strategis karena peran sipil hanya dibatasi pada jabatan-jabatan tertentu.
"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya," kata Prasetyo.

