Jakarta, MI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Ia menilai, penambahan honorer justru bisa menambah beban belanja pegawai dan berpotensi menjadi bom waktu bagi daerah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), Tito menegaskan kebijakan moratorium honorer sudah diberlakukan, sehingga kepala daerah diminta untuk lebih disiplin dalam menjalankannya.
"Dengan segala hormat pada forum yang baik ini, untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer karena akan menjadi beban, beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya, bom waktu," ujar Tito.
"Honorer sudah dimoratorium, ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah harus tegas tidak ada tenaga honorer baru," sambungnya.
Ia menambahkan, tenaga honorer di bidang administratif kerap tidak kompeten. Selain itu, ia juga menyoroti praktik rekrutmen yang dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau untuk yang tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana, datang jam 08.00 pulang jam 10.00, jadi beban," ungkapnya.
Tito juga menjelaskan, jumlah tenaga honorer yang terus bertambah pada akhirnya akan menuntut kepastian status untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun pegawai negeri sipil (PNS).
Meski begitu, Tito menegaskan bahwa tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut tidak boleh diberhentikan begitu saja. Pemerintah, kata dia, tidak ingin menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, larangan perekrutan tenaga honorer sudah menjadi mandatori yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Di revisi Undang-Undang ASN ke depan, kami akan mengusulkan harus ada sanksi kepada pejabat yang melakukan rekrutmen," kata Rifqi.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan meritokrasi birokrasi PNS dan PPPK.
"Kalau meritokrasinya kita tingkatkan, profesionalismenya kita tingkatkan, kompetensinya kita tingkatkan, tentu kita harapkan nanti ada efisiensi dalam penggunaan birokrasi di tempat kita," imbuhnya.
Ia juga mengingatkan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak didominasi oleh belanja pegawai. Menurutnya, di sejumlah kabupaten/kota, porsi belanja pegawai bahkan ada yang mencapai lebih dari 60-70 persen, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan menjadi semakin terbatas.
“Kita tidak boleh zalim kepada masyarakat. Jangan sampai APBD itu kemudian justru tidak dihadirkan untuk pembangunan, tetapi untuk belanja pegawai," pungkasnya.

