Jakarta, MI - Nanik S Deyang resmi menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Senin (8/6/2026).
Nanik menggantikan Dadan Hindayana yang sebelumnya memimpin BGN. Pergantian ini dilakukan setelah Dadan tersandung kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Sebelumnya, Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 3 Juni 2026. Tak lama setelah itu, Presiden Prabowo menunjuk Nanik yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN untuk mengambil alih posisi pimpinan BGN.
Pengangkatan Nanik sebagai Kepala BGN tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 18/M Tahun 2026, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil BGN, serta Pemberhentian Wakil Kepala Badan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Harta Kekayaan Nanik Sudarti Deyang
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Januari 2025, Nanik Sudarti Deyang tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp6,3 miliar.
Sebagian besar aset yang dimilikinya berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp5,4 miliar. Selain itu, Nanik juga memiliki surat berharga senilai Rp196,2 juta. Adapun aset kendaraan bermotor yang dimilikinya tercatat bernilai total Rp705 juta.
Dari data LHKPN, Nanik memiliki tiga mobil yang terdiri dari kendaraan keluarga, SUV, hingga sedan premium. Mobil dengan nilai tertinggi dalam daftar asetnya adalah BMW 520i CKD A/T tahun 2024 yang ditaksir senilai Rp460 juta.
Selain itu, ia juga memiliki Toyota Fortuner 2.7 Lux A/T tahun 2013 senilai Rp180 juta dan Toyota Avanza 1.3 G tahun 2007 dengan nilai sekitar Rp65 juta.
Laporan harta kekayaan tersebut disampaikan saat Nanik masih menjabat di Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, sebelum dipercaya memimpin BGN.

