Jakarta, MI— Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Rudy Mas’ud mendesak pemerintah pusat segera memperbaiki berbagai regulasi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, sejumlah persoalan mulai dari peningkatan kompetensi, mutasi pegawai, hingga beban fiskal daerah kini menjadi kendala serius bagi pemerintah daerah.
Pernyataan itu disampaikan Rudy dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PAN-RB di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Belum adanya regulasi peningkatan kompetensi dan studi lanjutan menyebabkan beberapa dokter PPPK mengundurkan diri saat mengambil pendidikan dokter spesialis karena aturan kontrak melarang meninggalkan tugas,” ujar Rudy.
Ia menegaskan persoalan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik sangat krusial karena pemerintah daerah diwajibkan memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM), terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Rudy juga menyoroti belum adanya payung hukum yang mengatur mekanisme mutasi PPPK antarwilayah kerja pejabat pembina kepegawaian. Kondisi tersebut dinilai menghambat penataan sumber daya manusia yang lebih dinamis dan sesuai kebutuhan daerah.
Selain itu, ia meminta kepastian regulasi bagi tenaga lapangan seperti petugas penjaga hutan dan Bakti Rimbawan yang selama ini masih dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Reboisasi.
“Belum ada kepastian regulasi mengenai status pengangkatan tenaga lapangan yang selama bertahun-tahun menjalankan tugas penting di daerah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Rudy mengungkapkan semakin beratnya beban fiskal daerah akibat kewajiban membayar gaji dan tunjangan PPPK secara mandiri di tengah menurunnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
Menurutnya, banyak daerah kini menghadapi lonjakan belanja pegawai hingga melampaui batas 30 persen dari APBD, sementara belum ada solusi atau regulasi transisi yang jelas dari pemerintah pusat.
Karena itu, APPSI mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri menambahkan ketentuan khusus dalam Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2027 terkait daerah yang memiliki belanja pegawai di atas 30 persen.
“Kami berharap ada perubahan dan penambahan ketentuan dalam pedoman penyusunan APBD 2027 agar menjadi dasar bagi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam mengevaluasi APBD kabupaten dan kota,” tegas Rudy.
Rudy secara khusus menyoroti kondisi Kalimantan Timur yang mengalami penurunan signifikan dana transfer daerah. Dari total 10 kabupaten/kota di provinsi tersebut, tujuh daerah kini memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen.
Ia mengungkapkan dana transfer daerah untuk Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh kabupaten/kota turun dari Rp78,04 triliun menjadi hanya Rp55,83 triliun.
“Lebih dari 30 persen belanja pegawai terjadi karena kemampuan fiskal daerah tertekan. Dana transfer kami dipangkas cukup besar,” ujarnya Gubernur Kalimantan Timur itu.
Untuk itu, APPSI meminta pemerintah pusat menambah Dana Alokasi Umum (DAU) khusus untuk membiayai gaji PPPK, terutama bagi tenaga kesehatan dan guru yang menjadi kebutuhan dasar pelayanan publik.
Selain meminta tambahan anggaran, Rudy juga mengusulkan perubahan implementasi Pasal 146 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Ia meminta agar daerah yang memiliki belanja pegawai di atas 30 persen memperoleh persetujuan atau rekomendasi tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebelum proses evaluasi APBD dilakukan.
Menurutnya, langkah tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari persoalan administratif bagi pemerintah daerah.
Di akhir penyampaiannya, Rudy meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali besaran alokasi dana transfer daerah agar daerah tetap mampu membiayai pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, hingga pengembangan kompetensi ASN.**

