Jakarta, MI— DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Salah satu perubahan paling krusial dalam beleid baru tersebut adalah bertambahnya batas usia pensiun anggota Polri, termasuk Kapolri.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju sehingga revisi UU Polri resmi berlaku.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco dalam rapat paripurna.
Seruan "setuju" dari peserta rapat kemudian disusul ketukan palu yang menandai sahnya revisi UU Polri.
Dalam aturan baru tersebut, batas usia pensiun anggota Polri tidak lagi disamaratakan seperti sebelumnya.
Tamtama dan bintara kini memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat berdinas hingga usia 60 tahun.
Perubahan paling menonjol berlaku bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri. Dalam UU yang baru disahkan, usia pensiun Kapolri ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.
Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan batas usia pensiun seluruh anggota Polri maksimal 58 tahun, kecuali personel tertentu yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan institusi.
Sebelum pengesahan di tingkat paripurna, pembahasan revisi UU Polri telah lebih dulu disetujui dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan pemerintah.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat komisi, sementara pemerintah diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyampaikan pendapat akhir pemerintah.
Dengan disahkannya revisi UU Polri, pemerintah dan DPR berharap institusi kepolisian memiliki ruang lebih luas dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memanfaatkan pengalaman personel senior yang masih dibutuhkan dalam tugas-tugas strategis negara.**

