Jakarta, MI— Komisi II DPR RI mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan di daerah, tidak lagi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai gantinya, pembiayaan gaji PPPK diminta menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan tersebut muncul setelah banyak pemerintah daerah mengeluhkan beratnya beban anggaran untuk membayar gaji PPPK yang terus meningkat.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan persoalan itu mengemuka dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah dari seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani, dan di sisi lain birokrasi tetap bisa berjalan serta melayani masyarakat, terutama untuk pemenuhan pelayanan dasar," kata Rifqinizamy.
Menurut Rifqinizamy, banyak daerah kini kesulitan memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Di lapangan, kondisi tersebut semakin berat karena dua faktor utama. Pertama, berkurangnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat yang membuat ruang fiskal daerah semakin sempit. Kedua, seluruh beban gaji PPPK dan PPPK paruh waktu masih harus ditanggung APBD.
Akibatnya, sejumlah daerah mulai mengalami tekanan keuangan hingga kesulitan membayar gaji pegawai secara berkelanjutan.
"Kondisi ini harus segera dicari jalan keluarnya agar pelayanan publik tidak terganggu," ujarnya.
Sebagai langkah jangka pendek, Komisi II DPR meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk memberikan relaksasi terhadap batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Relaksasi tersebut dinilai penting agar daerah yang terlanjur memiliki rasio belanja pegawai tinggi tidak terjerat persoalan administrasi dan tetap mampu menjalankan roda pemerintahan.
"Tentu akan dibangun klasterisasi daerah sesuai dengan kondisi dan kemampuan fiskalnya masing-masing," kata Rifqinizamy.
Selain relaksasi sementara, Komisi II DPR juga menyiapkan langkah jangka panjang dengan mendorong revisi UU HKPD. Usulan perubahan regulasi tersebut disebut menjadi aspirasi banyak kepala daerah yang merasa terbebani oleh kewajiban pembiayaan pegawai.
Rifqinizamy menegaskan pihaknya akan segera melaporkan usulan revisi tersebut kepada pimpinan DPR agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Jika usulan ini disetujui pemerintah, maka pembayaran gaji PPPK guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan di daerah berpotensi beralih ke APBN. Langkah itu diyakini dapat meringankan beban fiskal daerah sekaligus memastikan pelayanan pendidikan dan kesehatan tetap berjalan optimal.**

