BREAKINGNEWS

Pemerintah Beberkan Alasan Mengapa Usia Pensiun Polri Naik

Pemerintah Beberkan Alasan Mengapa Usia Pensiun Polri Naik
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej

Jakarta, MI— Pemerintah akhirnya menjelaskan alasan di balik keputusan menaikkan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Polri yang baru saja disahkan DPR RI. Langkah tersebut disebut sebagai upaya menyelaraskan masa pengabdian polisi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk jaksa dan aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa perubahan usia pensiun dilakukan untuk menciptakan kesetaraan dalam sistem kepegawaian dan penegakan hukum di Indonesia.

"Mengapa kita mengambil 60 tahun? Karena yang berlaku untuk seluruh aparat penegak hukum negara itu 60 tahun," ujar Eddy usai rapat paripurna pengesahan revisi UU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, ketentuan baru tersebut mengikuti standar yang selama ini berlaku bagi ASN dan korps kejaksaan.

"ASN juga rata-rata 60 tahun. Jadi kita menyesuaikan dengan aparat penegak hukum negara," katanya.

Dalam UU Polri yang baru, batas usia pensiun anggota kepolisian tidak lagi disamaratakan seperti sebelumnya.

Tamtama dan bintara kini dapat bertugas hingga usia 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Khusus perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, masa dinas dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menetapkan usia pensiun maksimal 58 tahun bagi seluruh anggota kepolisian, kecuali personel tertentu yang memiliki keahlian khusus.

Perubahan usia pensiun menjadi salah satu dari tujuh substansi utama dalam revisi UU Polri yang resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna.

Selain mengatur usia pensiun, revisi tersebut juga memuat sejumlah perubahan strategis, mulai dari penguatan tugas kepolisian, mekanisme rekrutmen anggota dengan keahlian khusus, penugasan anggota di luar institusi Polri, hingga optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik dan penegakan hukum.

Pemerintah menilai perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan institusi kepolisian dengan tantangan keamanan dan penegakan hukum yang semakin kompleks.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Pemerintah Beberkan Alasan Mengapa Usia Pensiun Polri Naik | Monitor Indonesia