BREAKINGNEWS

Nasib Motor Listrik BGN Era Dadan Hindayana, Ini Kata Istana

Nasib Motor Listrik BGN Era Dadan Hindayana, Ini Kata Istana
Motor Listrik Badan Gizi Nasional (BGN) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, buka suara soal nasib pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) yang dilakukan pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana. Pengadaan itu kini ikut disorot karena Dadan terseret kasus dugaan korupsi dan sudah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dudung menjelaskan, motor listrik tersebut sudah terlanjur dibayar sehingga tetap menjadi aset BGN.

Ke depan, menurutnya, Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, akan menentukan pemanfaatan kendaraan tersebut, apakah tetap dipakai untuk kebutuhan BGN atau dialihkan ke program lain.

Ia juga menyebut bukan tidak mungkin Presiden Prabowo nantinya mengambil keputusan agar aset itu digunakan untuk mendukung program pemerintah yang lain, tidak terbatas hanya pada BGN atau program MBG.

Dudung sendiri menerima kunjungan Nanik di kantornya pada hari ini, dan salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah kelanjutan pemanfaatan motor listrik yang sudah terlanjur diadakan pada era sebelumnya.

"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," kata Dudung di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Dudung menjelaskan, sebelumnya saat masih menjabat, Dadan menyebut motor listrik itu akan dipakai untuk kebutuhan Kepala SPPG atau operasional SPPG. Namun menurut Dudung, kebutuhan tersebut sebenarnya sudah cukup terakomodasi.

"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," ujar Dudung.

Ia juga membeberkan bahwa pengadaan motor listrik pada era Dadan mencapai 21.801 unit dengan nilai anggaran sekitar Rp1,03 triliun. Belakangan, hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya markup oleh Dadan.

Dudung menambahkan, dari hasil pengecekan di lapangan, motor listrik yang dipesan itu juga belum sepenuhnya selesai diproduksi dan masih berada dalam tahap perakitan.

"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," ungkap Dudung.

"Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," sambungnya. 

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu, 3 Juni.

Para tersangka diduga mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Salah satu proyek yang disorot adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Dalam proyek tersebut, Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry, mengungkapkan bahwa perusahaan pemenang tender, PT YAT, tidak memiliki fasilitas bengkel yang memadai.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," jelas Jeffry.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Nasib Motor Listrik BGN Era Dadan Hindayana, Ini Kata Istana | Monitor Indonesia