Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian memanas setelah mencuatnya informasi mengenai 26 nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Daftar itu disebut melibatkan pejabat dari unsur eksekutif, legislatif, hingga yudikatif, sehingga memicu perhatian publik.
Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yakni Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan daftar 26 nama tersebut kepada penyidik terkait penyidikan dugaan korupsi program MBG.
Krisna menyebutkan bahwa daftar tersebut sudah dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP,” katanya kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Meski demikian, pengacara tersebut belum membeberkan siapa saja yang terlibat. Krisna hanya menegaskan bahwa daftar itu berasal dari berbagai lembaga, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. Total 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sony telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi MBG.
Krisna menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai bentuk sikap kooperatif dan mengungkap pihak lain yang terlibat.
“Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah SPPG yang ditunjuk justru memiliki hubungan dengan pejabat BGN. Yayasan tersebut juga dianggap tidak memenuhi syarat sebagai mitra.
Syarief juga mengungkap adanya mark up harga pengadaan sehingga merugikan pelaksanaan MBG. Rinciannya 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

