BREAKINGNEWS

Dua Anggota BAIS Dipecat dari TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Dua Anggota BAIS Dipecat dari TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Dua Anggota BAIS Dipecat dari TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Jakarta, MI— Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dua terdakwa bahkan dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (10/6/2026), Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsidier.

Namun, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dakwaan lebih subsidier.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Sersan Dua Marinir Edi Sudarko dengan pidana penjara selama tiga tahun. Selain hukuman badan, Edi juga dipecat dari dinas militer.

Sementara Letnan Satu Marinir Budi Hariyanto Widicahyono divonis dua tahun enam bulan penjara dan turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI.

Adapun Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Pasukan Sami Laka divonis satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian luas publik karena melibatkan aparat militer aktif dan menyasar seorang aktivis hak asasi manusia dari KontraS.

Meski para terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer penganiayaan berat berencana, putusan hakim menegaskan adanya keterlibatan mereka dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korban.

Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak maupun dimusnahkan. Sementara dokumen hasil pemeriksaan medis dan laboratoris tetap dilekatkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari alat bukti.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Dua Anggota BAIS Dipecat dari TNI dalam Kasus Penyiraman Air | Monitor Indonesia